POJOKSATU.id — BPJS Kesehatan selama ini menjadi pilihan utama masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan dengan biaya yang lebih ringan.
Meski demikian, peserta perlu memahami bahwa tidak semua obat otomatis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terdapat sejumlah jenis obat yang masuk dalam kategori pengecualian pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemahaman ini penting agar peserta tidak merasa terkejut ketika harus menanggung biaya obat secara mandiri, baik saat berobat di fasilitas kesehatan maupun ketika menebus resep di apotek.
BPJS Kesehatan pada dasarnya hanya menanggung obat-obatan yang tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas).
Baca Juga: Perjuangan PPPK! Tuntut Kesetaraan Hak dengan PNS, BAM DPR RI Siap Kawal Aspirasi ASN
Apabila dokter meresepkan obat yang tidak terdaftar dalam Fornas, maka biaya obat tersebut tidak dapat diklaim dan harus dibayar sendiri oleh pasien.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memprioritaskan penggunaan obat generik.
Obat bermerek atau paten umumnya tidak ditanggung, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti ketika obat generik tidak tersedia atau pasien memiliki alasan medis khusus, misalnya alergi terhadap kandungan obat generik.
Jenis obat lain yang tidak masuk dalam pembiayaan BPJS adalah obat yang bersifat kosmetik atau estetika.
Produk seperti krim pemutih, obat jerawat kosmetik, produk anti-aging, hingga obat penumbuh rambut tidak ditanggung karena penggunaannya dinilai bukan sebagai kebutuhan medis utama.
Baca Juga: Lampu Rem Bukan Sekadar Aksesoris, Ini Peran Krusialnya di Jalan Raya
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung obat-obatan yang berkaitan dengan kesuburan dan program estetika reproduksi.
Obat penyubur kandungan, program kehamilan tanpa indikasi penyakit, serta terapi fertilitas yang bersifat non-medis sepenuhnya berada di luar cakupan pembiayaan JKN.
Untuk vitamin dan suplemen, BPJS hanya menanggung jika pemberiannya menjadi bagian dari terapi penyakit tertentu berdasarkan indikasi medis.
Sementara vitamin harian, suplemen kebugaran, atau suplemen stamina yang dikonsumsi untuk menjaga kesehatan secara umum harus dibeli secara mandiri oleh peserta.
Pengobatan berbasis herbal dan alternatif juga tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
Jamu tradisional, obat herbal, serta terapi alternatif lainnya tidak dibiayai, meskipun diresepkan atau dianjurkan oleh tenaga kesehatan.
Baca Juga: Silaturahmi ke Warga Majalaya, Putih Sari Kawal Program Prabowo di Karawang
Selain itu, pengobatan penyakit yang timbul akibat penyalahgunaan zat, seperti narkotika atau konsumsi alkohol berlebihan, tidak masuk dalam pembiayaan BPJS.
Begitu pula dengan obat-obatan yang masih berada dalam tahap penelitian, uji klinis, atau terapi percobaan, karena belum diakui secara resmi dalam sistem pembiayaan JKN.
BPJS Kesehatan juga tidak akan menanggung obat yang ditebus di luar prosedur yang telah ditetapkan.
Misalnya, peserta berobat tanpa rujukan sesuai alur, datang langsung ke rumah sakit tanpa mengikuti prosedur BPJS, atau menebus obat di apotek yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Secara keseluruhan, BPJS Kesehatan hanya menanggung obat generik yang tercantum dalam Formularium Nasional dan diberikan sesuai indikasi medis.
Sementara itu, obat paten, kosmetik, herbal, vitamin bebas, serta obat yang diperoleh di luar prosedur BPJS harus dibayar sendiri oleh peserta.
Dengan memahami ketentuan ini, peserta BPJS diharapkan dapat lebih siap dan terhindar dari kesalahpahaman saat menjalani pengobatan.***




