POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Pernyataan ‘Nyanyian merdu’ Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang menyeret nama Unit Pengelola Zakat (UPZ) bisa berbahaya, karena para UPZ yang berada di bawah naungan Badan Zakat Nasional (Baznas) itu bisa terancam dengan pidana kurungan 5 Tahun penjara.

Bila benar apa yang disampaikan oleh Bupati tersebut melibatkan uang yang ada di UPZ tidak sesuai dengan peruntukannya, maka para UPZ itu telah menyalahi aturan UU nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam Undang – undang nomor 23 Tahun 2011 tersebut sesuai dengan pasal 37 disebutkan ; Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.

Kemudian di dalam undang-undang tersebut juga ada ancamannya hukumannya atau denda, bila melanggar pasal 37 tersebut. Adapun untuk bunyi ancaman pada pasal 40 di Undang – undang tentang pengelolaan zakat tersebut berbunyi sebagai berikut ;

‘Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Adapaun ‘nyanyian merdu’ dari Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beberapa waktu lalu kepada para jurnalis yang mewawancarainya sebagai berikut ;

Baca Juga : Bupati Purwakarta Tau Enggak Ya Ada Ratusan KK Krisis Air Bersih, PDAM Malah Lakukan Rotasi dan Promosi Pejabat

“...tetapi sarung dengan satu merk, itu memang kita menggunakan eu apa namanya kita menggunakan infak (jeda sejenak) anggaran infak sodakoh di tiap-tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang dikelola oleh UPZ nya masing-masing karena sarung itu sendiri diperuntukan dibagikan kepada marbot, ustadz dan guru ngaji dan sebagian masyarakat,” demikian pernyataan (nyanyian merdu) bupati purwakarta melalui video yang diterima oleh redaksi pojoksatu.id.

Terpisah, ketua Badan Zakat Nasional Kabupaten Purwakarta Rika Ristiawati mengatakan bahwa kegiatan pembagian sarung yang dilakukan oleh UPZ itu diluar tanggungjawab Baznas.

“Kalau saya belum pernah meng acc (pengadaan sarung yang diminta UPZ). Saya engga paham ya, itumah mungkin internal mereka. Data belum masuk sampai hari ini,” kata Rika, saat dihubungi wartawan, Senin (22/05).

Pojoksatu.id berusaha mencari data terkait dengan UPZ – UPZ disetiap OPD-OPD yang ada di Kabupaten Purwakarta, hasilnya cukup mencengangkan dari data yang diterima ternyata mayoritas UPZ pada bulan April 2023 tidak menyetorkan ke Baznas Purwakarta, kemudian pada Bulan Mei hingga hari ini Senin (22/05) belum ada satupun OPD yang menyetorkan ke Baznas Purwakarta.

Padahal, setiap bulannya untuk masalah zakat tersebut para Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS selalu tidak telat membayar zakat, hal itu sebagaimana disampaikan salah seorang ASN yang berhasil di konfirmasi pojoksatu.id.

“Kalau zakat setiap kita para ASN gajian dipotong langsung, jadi tidak mungkin kita tidak bayar zakat,” kata salah seorang pejabat eselon III, saat ditemui pojoksatu.id yang meminta namanya dirahasiakan, Senin (22/05). (Agung / pojoksatu)