POJOKSATU.id, JAKARTA –Nurman Herin (NH) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Nurman Herin merupakan seorang pengusaha yang berasal dari Jambi dan sudah berkawan dengan Febrie Adriansyah sejak lama atau sejak kuliah di Universitas Jambi (Unjam).
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono di Gedung Kejagung, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: Saksi Kasus TPPU Febrie Ardiansyah Mangkir dari Pemeriksaan Tim Sembilan, Alasannya Tidak Jelas
Rudi menyebut Nurman langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
"Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," katanya.
Nurman merupakan pihak swasta atau pengusaha yang diketahui berkawan dengan Febrie Adriansyah sejak masa kuliah di Universitas Jambi.
Dengan penetapan tersangka baru ini, total sudah tiga orang ditetapkan tersangka kasus TPPU dan dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah antara lain Febrie sendiri, Don Ritto dan Nurman Herin.
Baca Juga: Puslabfor Dalami Penyebab Kematian Sumitro, Orang Dekat Febrie Adriansyah yang Mendadak Tewas
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7) lalu dan Febrie langsung ditahan di Rutan KPK.
Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka sepekan sebelumnya atau sebelum 17 Juli 2026 saat berkasnya dilimpahkan dari Polri ke Kejagung.***




