POJOKSATU.id, JAKARTA-- Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengapresiasi Polri yang mengungkap kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurut Novel, korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum merupakan bentuk korupsi paling berbahaya.
Dugaan korupsi yang dilakukan Febrie memiliki jaringan luas dan berdampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Novel Baswedan mencontohkan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai kasus yang harus ditangani secara serius dan transparan.
Baca Juga: Profil Universitas YPIB Majalengka, Kampus Swasta dengan Tiga Fakultas dan Fasilitas Modern
Menurut Novel, pengungkapan dugaan korupsi tersebut patut diapresiasi. Ia memberikan penghargaan kepada Polri yang dinilai berani mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Febri Adriansyah.
"Apresiasi bagi Polri yang berani mengungkap dugaan TPK terhadap Jampidsus Febri Adriansyah begitu juga dukungan Presiden Prabowo untuk ungkap kasus tersebut. Walaupun akhirnya dilimpahkan ke Kejagung," katanya lewat akun X, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menilai selama ini perkara yang melibatkan aparat penegak hukum kerap tidak terungkap secara tuntas, terutama apabila penanganannya diserahkan kepada institusi asal terduga pelaku karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Baca Juga: Pidato Berapi-api, Prabowo Sebut akan Balikkan Kekayaan Bangsa Indonesia yang Disedot ke Luar Negeri
Karena itu, Novel berharap Kejaksaan Agung menangani perkara yang melibatkan Febri Adriansyah secara sungguh-sungguh, profesional, dan terbuka kepada publik.
"Jangan membuat publik semakin kecewa dengan penanganan korupsi penegak hukum yang tidak tuntas, ditangani sekadarnya, atau bahkan dieliminasi," tegasnya.
Ia menegaskan, hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum merupakan kerugian yang sangat besar bagi negara karena dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan supremasi hukum secara keseluruhan.
"Penanganan yang tidak baik tersebut hanya akan membuat ketidak percayaan terhadap penegakan hukum dan itu ada kerugian yang sangat besar bagi negara," tegasnya.***




