POJOKSATU.ID- Seorang pelajar SMA, RF (17), di Semarang mempunya perilaku nyeleneh, demi mendapatkan restu, dia nekat mengirimkan video hubungan intimnya melalui WhatsApp (WA) ke ponsel milik orang tua kekasihnya.

Akibatnya, orang tua pacarnya, BH, tak terima dan langsung melaporkannya sebagai kasus ke polisi.

RF, akhirnya menjadi tersangka pencabulan, dan atas perbuatannya mesti mendekam di tahanan Polrestabes Semarang.

Kasubnit 2 Unit 6 PPA Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia menjelaskan, kasus dilaporkan ke polisi setelah orang tua korban dikirimi video perbuatan asusila pelaku terhadap anaknya.

Baca Juga: Bey Machmudin Tolak Penerbitan Obligasi Daerah Selama Menjabat sebagai Pj Gubernur Jabar

"Orang tua korban tahu anaknya pernah berbuat asusila dengan pelaku dari video dikirimkan ke WhatsApp (WA) korban di sebuah group. HP-nya saat itu sedang dipegang orang tuanya, dan akhirnya dilaporkan ke polisi," kata Ipda Dinda dikutip rmoljateng.

Laporan orang tua korban itu langsung ditindaklanjuti petugas kepolisian Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang. Pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa polisi untuk menjalani penyidikan.

Petugas mengamankan pelaku di tempat kosnya di daerah Ngaliyan. Korban dan pelaku pacaran dan sekaligus berteman di satu kelas.

Selain dugaan sengaja menyebarkan video asusila, pelaku juga diduga membajak akun WhatsApp pribadi milik korban. Atas perbuatannya itu, pelaku di tahan dan masih diperiksa guna penyidikan.

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Minta Polri Tak Perlu Pasang Badan di Kasus Vina Cirebon

Saat penyidikan polisi, pelaku RF memberikan keterangan bahwa perbuatan dilakukan dengan menyebarkan video pribadi bersama pacarnya itu demi mendapatkan restu orang tua korban atas hubungannya.

"Iya, saya ingin hubungan direstui orang tuanya. Kalau berhubungan baru sekali, video itu. Saya rekam sendiri, saya akui salah," tutur pelaku saat dihadirkan gelar perkara.