POJOKSATU.id, JAKARTA - Sebuah video merekam aksi kejar-kejaran anggota Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Serang Korlantas Polri Serang saat hendak memberhentikan mobil Honda Freed di Ruas Tol Tangerang-Merak siang tadi.

Dalam video yang diunggah akun PJR Serang Korlantas Polri, tampak petugas membuntuti karena mencurigai mobil Honda Freed putih menggunakan rotator sirine dan pelat dinas bernomor 2402 07 dikemudikan secara ugal-ugalan.

Aksi kejar-kejaran antara petugas Induk PJR Serang dengan pengemudi mobil tersebut dilakukan karena pengemudi tak mengindahkan imbauan polisi. Mobil itu malah tancap gas sampai diberhentikan hingga ke Gerbang Tol (GT) Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Parahnya lagi, pemuda yang berhasil diberhentikan mengaku sebagai anggota polisi. Saat diminta menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) Kepolisian Republik Indonesia, pria tersebut tidak dapat menunjukkannya.

"Petugas sudah mengingatkan untuk berhenti namun pengemudi tancap gas hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran," kata Kainduk PJR Serang Kompol Wiratno, Selasa (25/4/2023).

"Petugas akhirnya berhasil menghentikan sebelum kendaraan berhenti di gerbang tol (GT) Cikupa," imbuhnya.

Setelah berhasil diamankan, petugas meminta dokumen kendaraan serta SIM. Ketika itulah, diketahui jika nopol dinas kepolisian yang terpasang di kendaraan ternyata palsu.

Nopol palsu itu dipasang untuk menutupi pelat asli mobil itu yang bernomor B 1088 PKZ.

Pengemudi tersebut mengaku berasal dari Pantai Indah Kapuk (PIK) dan tidak pernah dicurigai meski sudah beberapa kali menggunakan sirine rotator dan pelat dinas palsu.

Saat ini pria tersebut telah diserahkan ke Resmob Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Reporter : Fandi