POJOKSATU.ID- Koordinator Simpul Aktivis (Siaga) 98, Hasanuddin mengapresiasi Hakim Prapradilan yang menolak Gugatan Prapradilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo (SYL) terkait kasus korupsi yang saat ini menjerat dirinya.
Penolakan prapradilan itu menjadi bukti nyata kerja KPK dalam menjerat sebarat-beratnya pelaku tindak pidana korupsi.
"Putusan ini menandaskan bahwa KPK telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum, sehingga penetapan TSK sudah sah dan sesuai dengan fakta," kata Hasanuddin kepada pojoksatu.id, Rabu (15/11/2023).
Hasanuddin menuturkan, KPK harus mengungkap menyeluruh atas temuan fakta-fakta kasus korupsi yang diduga melibatkan para penegak hukum.
Dia pun mendesak KPK segera meminta keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti yang ditemukan dalam penggeledahan di kediaman SYL.
"Jangan ada pemilihan-pemilihan, sebab ini adalah serangkaian peristiwa besar," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, semua bukti-bukti yang ditemukan terkait dugaan TPK di Kementan harus diajukan.
Baca Juga: Pengamat Ini Sebut Nomor Urut Capres-Cawapres Bukan Jaminan Kemenangan
Termasuk, apa yang berkembang diluar pemeriksaan KPK, misalnya ada dugaan keterlibatan Dumas di Polda Metrojaya.
"Kami mendukung langkah KPK mengundang Penyidik Polda Metrojaya untuk supervisi," tuturnya.
Menurut Hasanuddin, Dumas atau pengaduan Di Polda Metrojaya tersebut berdasarkan bukti-bukti yang cukup ternyata masuk dalam rangkaian peristiwa TPK di Kementan yang sedang ditangani KPK.
Untuk itu, Hasanuddin mendukung KPK mengambil alih perkara tersebut dalam satu rangkaian peristiwa.
"Tidak terjadi satu peristiwa dengan orang yang sama ditangani oleh 2 penyidik dari lembaga hukum yang berbeda. KPK tidak perlu ragu untuk mengambil alih perkara di Polda Metrojaya," tegasnya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gugatan dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini dilayangkan SYL lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh KPK.
"Menolak praperadilan pemohon,” kata hakim Alimin Ribut dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023) ***



