POJOKSATU.id, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengkaji penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi dalam perkara kasus suap izin usaha pertambangan atau IUP yang menjerat Eks Bupati Tanahbumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming (MHM).
Pasalnya potensi tersebut kuat terjadi setelah pihak KPK melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan milik tersangka.
Terlebih para saksi terkait penerimaan aliran dana dari perusahaan tersebut juga sudah diperiksa.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, potensi kuat Maming dijerat dugaan TPPU dan Korporasi disebabkan yang bersangkutan menggunakan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan miliknya, namun perusahaan tersebut bersifat fiktif.
"Karena memang sebagai mana sudah kami sampaikan, dugaan-dugaan korupsi perbuatannya ini kan kemudian ada menggunakan perusahaan-perusahaan afiliasi yang bahkan fiktif ya," kata Ali beberapa waktu lalu.
Sementara itu, dalam sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang digelar, Jumat, (10/2/2023) MHM dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Mardani H Maming diketahui pernah menjabat dipelbagai jabatan penting (Bendum PB NU, Bupati Tanah Bumbu, Ketua DPD PDIP Kalsel, Ketua HIPMI).
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menegaskan, bahwa terdakwa MHM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," papar Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada MHM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752.
Harta benda milik MHM dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.
“Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tegas Majelis Hakim. (firdausi/pojoksatu)



