POJOKSATU.ID - Polri akhirnya mengakui bahwa mereka telah mengantongi nama tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar di wilayah Tapanuli, Sumatra Utara.

Namun kepolisian justru memilih merahasiakan identitas tersangka.

Pengumuman setengah matang ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 12 Desember 2025.

Dalam pernyataan yang justru memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Baca Juga: Gubernur Banten Guyur Bonus untuk Atlet Berprestasi, Targetkan Prestasi Lebih Ganas di Ajang Nasional

Status perkara resmi naik ke tahap penyidikan setelah tim menemukan bukti kuat.

Adanya aktivitas pembalakan liar yang diduga memperparah dampak banjir besar dan longsor di Sumatra.

Namun, hingga kini tidak satu pun nama pelaku maupun perusahaan yang terlibat berani diungkap.

Transparansi yang harusnya menjadi dasar penegakan hukum justru terlihat paling minim dalam kasus dengan dampak ekologis terbesar selama satu dekade terakhir.

Baca Juga: Gagasan Kementerian Bencana Dibalas Susi Pudjiastuti, Pemikiran Macam Apa Ini?

Di lapangan, penyidik Bareskrim menemukan ekskavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan secara ilegal.

Bahkan, terbuka fakta mencengangkan bahwa terdapat muara sungai baru.

Yang tidak terbentuk secara alami di area DAS Garoga dan Anggoli.

Indikasi kuat bahwa hutan telah dikelola secara brutal tanpa memperhatikan akibat jangka panjang.

Tim juga membawa sampel kayu untuk analisis lebih lanjut, meski perkembangan detail pemeriksaan kembali ditutup rapat.

Sementara itu, masyarakat yang terdampak bencana terus mempertanyakan kelambanan pemerintah dalam menindak pelaku kerusakan hutan.

Ribuan rumah lenyap, ratusan ribu jiwa mengungsi, dan hampir seribu orang meninggal akibat banjir bandang yang membawa material kayu dalam jumlah tak wajar.

Namun, pelaku kerusakan lingkungan yang memicu tragedi ini masih “bersembunyi” di balik proses hukum yang lamban dan tidak transparan.

Baca Juga: Nyaris 1.000 Korban! Bencana Sumatera Jadi Luka Terbesar Tahun Ini

Publik menilai sikap Polri yang enggan mengungkap nama tersangka seolah menunjukkan adanya kekuatan besar di belakang kasus ini.

Dugaan keterlibatan korporasi besar membuat masyarakat semakin yakin bahwa jalannya hukum di Indonesia masih jauh dari kata adil.

Terutama ketika menyangkut kejahatan lingkungan yang menyeret pihak berduit.

Kemarahan warga kian memuncak karena proses penyidikan terkesan berjalan lamban, sementara dampaknya terus dirasakan oleh rakyat kecil.

Baca Juga: INGAT! SK Bukan Penentu Gaji PPPK Paruh Waktu! Yang Penting Justru SPMT

Banyak pihak mendesak agar Polri tidak hanya berani menetapkan tersangka, tetapi juga berani mengungkapkan identitasnya secara terbuka.

Masyarakat ingin tahu siapa yang harus bertanggung jawab atas kehancuran ekologis yang menyebabkan ribuan orang kehilangan keluarga, rumah, dan masa depan.

Hingga kini, Polri hanya menyebut bahwa tim masih bekerja mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.

Sementara itu, warga yang menjadi korban banjir dan longsor terus menagih keadilan yang terasa semakin jauh dari jangkauan.

Bukti kerusakan sudah terpampang nyata, tetapi kejelasan hukum justru berjalan tersendat-sendat.

Sebuah ironi besar ketika bencana sudah menelan korban, namun pelaku kerusakan hutan justru masih “dirahasiakan”.***