POJOKSATU.id - Skandal baru mencuat di tubuh Kejaksaan setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap praktik tak wajar terkait pengelolaan aset sitaan negara.

Dalam sebuah pernyataan Burhanuddin menegaskan bahwa masih banyak barang bukti sitaan perkara tindak pidana yang justru dikuasai oknum jaksa.

Burhanuddin tidak menutupi kekesalannya saat menyampaikan temuan tersebut.

Baca Juga: Komisi VIII DPR RI Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Guru Madrasah Swasta

Ia menilai pengelolaan aset sitaan selama ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Bahkan beberapa jaksa diketahui menempati fasilitas yang seharusnya menjadi milik negara.

“Banyak aset-aset yang tercecer, aset yang seharusnya kami miliki, menjadi hak jaksa, terutama Jakarta Pusat."

Baca Juga: Komisi VIII DPR RI Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Guru Madrasah Swasta

"Banyak aset yang ditempati jaksa dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya,” kata dia, dikutip dari Youtube Kejaksaan dan Tempo 13/2/2026.

Ungkapan itu langsung mengguncang publik.

Aset sitaan yang seharusnya dicatat diamankan, dan dikelola secara profesional, diduga diubah menjadi fasilitas pribadi tanpa izin resmi.

Baca Juga: Validasi Dapodik dan Info GTK Kembali Jadi Sorotan Saat Pencairan TPG, Ini Titik Kritis Administrasi yang Sering Membuat Guru Gagal Cair

Kondisi ini membuat Jaksa Agung memerintahkan Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk melakukan pendataan ulang dan menarik seluruh aset yang disalahgunakan.

“Saya harapakan itu betul-betul dikumpulin. Tidak boleh lagi, siapapun yang memakainya harus izin BPA,” kata Sanitiar. “Saya instruksikan agar aset-ases itu semua ditarik.”

Pernyataan keras tersebut menjadi sinyal bahwa Kejaksaan akan melakukan penertiban besar-besaran terhadap aset sitaan.

Burhanuddin juga menegaskan bahwa penyalahgunaan aset negara tidak dapat ditoleransi, termasuk jika dilakukan oleh aparat yang justru dari pihaknya sendiri.****