POJOKSATU.ID - Dunia maya dihebohkan oleh berita mengejutkan dari Mojokerto.

Alvi Maulana, seorang pemuda berusia 24 tahun, terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi keji terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati.

Kasus ini mencuat setelah potongan tubuh korban ditemukan di berbagai lokasi, menggemparkan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar tentang motif di balik tindakan brutal tersebut.

Baca Juga: Alvi Maulana Terancam Hukuman Mati Atas Tuduhan Pembunuhan Berencana dan Mutilasi di Mojokerto

Kronologi Kejadian dan Motif Pembunuhan

Aksi keji yang dilakukan Alvi Maulana bermula dari cekcok yang terjadi antara ia dan korban di kamar kos mereka.

Pertengkaran ini dipicu oleh rasa kesal Alvi karena korban kerap menguncinya dari dalam saat ia pulang larut malam.

Kekesalan yang memuncak membuat tersangka menusuk leher korban hingga tewas.

Setelah korban meninggal, Alvi memutilasi jasadnya menjadi ratusan potong.

Sebagian potongan jasad dibuang di semak-semak kawasan Pacet, Mojokerto, sementara sebagian lainnya disimpan di kamar kos dan dikubur di depan tempat tinggalnya.

Tindakan keji ini membuat Alvi terjerat pasal berlapis yang ancamannya sangat berat.

Baca Juga: Serasa Tak Bersalah, Driver Ojol Alvi Maulana Masih Bisa Santai Usai Bunuh dan Mutilasi Pacar di Surabaya

Terancam Hukuman Mati

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menyatakan bahwa Alvi dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal ini mengindikasikan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dengan niat dan perencanaan, bukan tindakan spontan. Pasal 340 KUHP memiliki ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penetapan pasal 340 KUHP menunjukkan bahwa pihak kepolisian memiliki bukti kuat adanya unsur perencanaan dalam kasus ini.

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, kasus Alvi Maulana menjadi sorotan publik dan menyoroti bahaya kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi paling ekstrem.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak akan pentingnya mengelola emosi dan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.***

Baca Juga: Bukan Pacar, Alvi Maulana Pelaku Mutilasi Kekasih Hingga Jadi 65 Bagian Ternyata Sudah Nikah Siri

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala