POJOKSATU.id - Kasus Supriyani, seorang guru honorer yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang murid di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo pada Kamis (24/10/2024).
Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) hadir memberikan dukungan moral, mengenakan seragam PGRI dan meneriakkan "hidup guru" sebagai bentuk solidaritas.
Supriyani didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Guru yang tengah pemberkasan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini, dituduh memukul seorang murid dengan gagang sapu, yang menyebabkan luka memar dan lecet.
Mendengar dakwaan itu, Supriyani hanya bisa geleng-geleng kepala dan sesekali menghapus air mata dengan jilbabnya. "Saya sangat sedih mendengar pembacaan dakwaan ini," ungkap Supriyani.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Sebelum menjalani persidangan, Supriyani sempat ditahan selama seminggu. Penahanannya ditangguhkan pada 23 Oktober 2024. Penetapan penangguhan tertuang dalam surat Nomor 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl.
Pengamat hukum Dodi Herman Fartodi dari Kanz n Kanshaa Advocate and Counselors at Law menanggapi terkait penangguhan penahanan terdakwa kasus guru Supriyani itu memang diatur oleh undang-undang.
Dodi menjelaskan bahwa penangguhan penahanan tidak berarti terdakwa dinyatakan tidak bersalah, karena proses hukum tetap berjalan. Putusan penangguhan tersebut hanya memungkinkan terdakwa untuk tidak ditahan dengan syarat-syarat tertentu yang diatur oleh hukum.
"Penangguhan diatur itu dalam KUHAP pasal 31 ayat (1) butir kedua. Jadi kewenangan itu memang juga ada pada proses pemeriksaan perkara di pengadilan, selain pada proses penyidikan danproses penuntutan. Tentu saja harus dengan syarat-syarat khusus," jelasnya kepada pojoksatu.id.
Bisakah Supriyani Menggugat Balik?
Ribuan guru pendukung yang bergerak secara nasional dan melakukan aksi solidaritas, termasuk warganet di media sosial, menilai kasus ini sebagai kriminalisasi guru.
Banyak dari para guru yang meminta agar guru Supriyani menuntut balik atas kasus ini. Terlebih ada dugaan uang damai yang diminta pelapor sebesar Rp50 juta melalui kepala desa.
Sebab itulah, Dodi juga menanggapi kemungkinan Supriyani untuk menggugat balik.
"Kita lihat dulu prosesnya. Penangguhan penahanan itu bukan sebuah putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan pidana atau tidak. Proses hukum tetap berjalan dan tidak bisa dihentikan, hanya karena ada syarat-syarat yang memungkinkan terdakwa tersebut tidak ditahan," terang Dodi.
Menurutnya, gugatan balik dapat dilakukan jika putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sudah menyatakan Supriyani tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan.
"Jika ternyata putusan yang berkekuatan hukum tetap, inkracht van gewijsde, yang menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan, maka si terdakwa ini sangat bisa melakukan perlawanan terhadap pelapor," papar Dodi.
Dalam kondisi ini, Supriyani bisa menuntut balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik.
Ganti Rugi dan Rehabilitasi
Bahkan menurut Dodi, selain menggugat pelapor, Supriyani juga berhak meminta ganti rugi dan rehabilitasi kepada negara.
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam KUHAP Pasal 95 hingga Pasal 97, yang mengatur kompensasi bagi terdakwa yang dirugikan oleh kesalahan dalam proses penegakan hukum.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dan Syamsuddin sebagai kuasa hukum Supriyani, dijadwalkan membacakan eksepsi untuk menanggapi dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Banyak kejanggalan dalam dakwaan itu. Kami mengajukan eksepsi dan keberatan yang akan disampaikan pada hari Senin. Salah satu kejanggalan adalah terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan itu," tanggap Syamsuddin.***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




