POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi Banten resmi memperketat aturan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah.

Mulai Februari 2026, seluruh siswa, guru, hingga tenaga kependidikan di SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) dilarang mengaktifkan handphone selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Kebijakan tegas ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri maupun swasta di wilayah Provinsi Banten.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Sudah Cair ke Jutaan Rekening, Namun Masih Banyak yang Tertahan, Ini Faktor Administrasi yang Sering Terlewat

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dindikbud Jamaluddin pada 29 Januari 2026.

Surat edaran ini menjadi sinyal kuat keseriusan Pemprov Banten dalam membenahi disiplin, etika, serta kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Penggunaan ponsel yang dinilai kerap mengganggu konsentrasi belajar menjadi salah satu alasan utama kebijakan ini diterapkan.

Baca Juga: Modus Teman Sendiri, Dua Remaja NTT Terjebak TPPO Saat Merantau ke Medan

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa selama jam pelajaran berlangsung, handphone tidak boleh diaktifkan, baik oleh peserta didik maupun pendidik.

Larangan ini mencakup aktivitas belajar di dalam kelas, kegiatan praktik, hingga aktivitas pembelajaran lain di lingkungan sekolah.

Pemprov Banten menilai, keberadaan handphone di ruang kelas selama ini sering menimbulkan distraksi, mulai dari bermain gim, mengakses media sosial, hingga aktivitas lain yang tidak berkaitan dengan pelajaran.

Baca Juga: Lonjakan Guru Bersertifikat Capai 92 Persen Jadi Titik Balik Dunia Pendidikan, Ini Dampak Nyata ke Karier Guru Non ASN

Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada menurunnya fokus dan kualitas interaksi antara guru dan siswa.

Tak hanya melarang, Dindikbud Banten juga menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan tersebut.

Meski belum dirinci secara detail dalam surat edaran, sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan aturan disiplin di masing-masing sekolah.

Kepala Dindikbud Banten Jamaluddin menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi akses teknologi, melainkan mengatur penggunaannya agar lebih tepat sasaran.

Pemanfaatan teknologi tetap diperbolehkan jika memang dibutuhkan untuk kegiatan pembelajaran dan atas izin guru.

Baca Juga: TPG 2026 Tidak Cair Serentak Secara Nasional Jadi Perbincangan Guru, Ini Penjelasan Sistem Anggaran dan Cara Menyikapinya Tanpa Panik

Pihak sekolah diminta untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada guru, siswa, dan orang tua agar kebijakan ini dapat dipahami dan dijalankan dengan baik.

Peran kepala sekolah dan guru menjadi kunci utama dalam pengawasan pelaksanaan aturan ini di lapangan.

Kebijakan larangan handphone ini pun menuai beragam respons. Sebagian pihak menilai langkah Pemprov Banten sebagai upaya positif untuk mengembalikan fokus belajar siswa.

Baca Juga: Jam Wajib 24 JP Jadi Masalah Sistemik Guru Bersertifikat, Ini Analisis Akar Masalah dan Solusi Rasional yang Bisa Dilakukan Sekolah

Namun, ada pula yang berharap kebijakan ini disertai dengan pedoman teknis yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan.

Dengan diterapkannya aturan ini mulai Februari 2026, Pemprov Banten berharap tercipta lingkungan belajar yang lebih kondusif, disiplin, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.

Pemerintah daerah optimistis kebijakan ini dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah menengah.***