POJOKSATU.ID – Pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap kandungan gula, garam, dan lemak dalam makanan serta minuman siap saji.
Melalui kebijakan terbaru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan pencantuman label gizi Nutri Level pada produk pangan siap saji, terutama minuman berpemanis yang dijual pelaku usaha skala besar.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026, yang resmi diterbitkan pada 14 April 2026.
Baca Juga: UKT UINSU Medan 2026 Resmi Ditetapkan: Ini Rincian Lengkap Berdasarkan KMA Terbaru
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan memberi edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak memilih makanan dan minuman, sekaligus mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan.
Menurutnya, konsumsi GGL yang berlebih berkontribusi besar terhadap meningkatnya risiko penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, stroke, penyakit jantung, hingga diabetes tipe 2.
“Kebijakan ini penting agar masyarakat lebih mudah memilih pangan siap saji yang sesuai kebutuhan dan lebih sehat,” ujar Budi.
Baca Juga: Hasil Polling: 82 Persen Publik Nilai Dadan Hindayana Patut Dicopot sebagai Kepala BGN
Kemenkes mencatat, beban pembiayaan penyakit akibat konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih terus meningkat.
Salah satu contohnya terlihat dari biaya pengobatan gagal ginjal yang melonjak drastis dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.
Dalam aturan baru ini, pelaku usaha besar yang menjual minuman seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, hingga jus kemasan siap saji, wajib mencantumkan label Nutri Level di berbagai media informasi, mulai dari menu, kemasan, brosur, hingga aplikasi pemesanan online.
Baca Juga: Rejuvenasi Organisasi Kepemudaan jadi Fokus Hadapi Tantangan Masa Depan
Label Nutri Level dibagi menjadi empat kategori, yaitu Level A berwarna hijau tua, Level B hijau muda, Level C kuning, dan Level D merah.
Semakin rendah levelnya, maka semakin rendah pula kandungan gula, garam, dan lemak pada produk tersebut.
Sebaliknya, label merah menunjukkan kadar GGL yang lebih tinggi.
Namun demikian, aturan ini belum diberlakukan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah, seperti warteg, gerobak, maupun restoran kecil.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Liga 4 Jambi 2026 jadi Ajang Pembinaan dan Seleksi Talenta Menuju Level Nasional
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat bisa lebih sadar terhadap kandungan gizi pangan siap saji sehingga risiko penyakit akibat pola makan tidak sehat dapat ditekan.***




