POJOKSATU.id - Polemik konten Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) yang menyebut homoseksual bukan sebagai penyimpangan kembali menjadi sorotan publik.
Di tengah perdebatan tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, mengingatkan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar untuk membentuk karakter dan mental spiritual mahasiswa, bukan hanya mengembangkan kemampuan akademik.
Di saat yang sama, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Kunang-Kunang Makin Langka, Peneliti IPB Ungkap Penyebanya, Jadi Tanda Kualitas Lingkungan Menurun
Dalam regulasi tersebut, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) dimasukkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya yang perlu menjadi perhatian dalam menjaga ketahanan bangsa.
Kedua isu tersebut sama-sama menyoroti pentingnya pembentukan karakter, nilai sosial, dan arah pendidikan di Indonesia, meski lahir dari konteks yang berbeda.
Kampus Tidak Boleh Hanya Mencetak Mahasiswa Pintar
KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa predikat Universitas Indonesia sebagai salah satu kampus terbaik di Indonesia membawa tanggung jawab besar dalam proses pendidikan.
Menurutnya, perguruan tinggi tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga harus memastikan mahasiswa memiliki mental, karakter, dan spiritualitas yang baik.
"Ya… UI sebagai kampus terbaik di Indonesia harus memastikan mahasiswa ada pada mental dan karakter yang baik. Tidak cukup hanya mengasah intelektualitasnya saja, tapi juga harus mengajarkan mental spiritual," kata Kiai Cholil kepada MUI Digital di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu mengatakan bahwa tugas universitas tidak berhenti sebagai menara ilmu pengetahuan.
Kampus juga memiliki kewajiban moral untuk membentuk kepribadian mahasiswa agar ilmu yang diperoleh berjalan selaras dengan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat.
Menurut Rais Syuriah PBNU tersebut, narasi yang muncul dalam konten organisasi mahasiswa mengenai isu homoseksual menunjukkan masih adanya ruang yang perlu diperkuat dalam pendidikan karakter di lingkungan perguruan tinggi.
Ia menilai kecerdasan intelektual saja tidak cukup membawa manfaat bagi bangsa apabila tidak dibarengi dengan kematangan mental dan spiritual.
"UI berkewajiban selain mengajarkan ilmu juga mendidik karakter mahasiswa agar tidak menjadi masalah di masa depan," pungkasnya.
Baca Juga: Gadis di Lumajang Ternyata Dibunuh Tetangga, Motifnya Sakit Hati Ayah Ibu Diejek
UI Tegaskan Konten BEM Bukan Sikap Resmi Universitas
Sebelumnya, Universitas Indonesia memberikan klarifikasi terkait polemik yang berkembang.
Melalui Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Dr Erwin Agustian Panigoro, pihak universitas menegaskan bahwa materi kajian bertajuk "Homoseksual Bukan Penyimpangan" yang diproduksi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi UI bukan merupakan sikap maupun pernyataan resmi Universitas Indonesia.
Menurut UI, seluruh materi yang diterbitkan organisasi kemahasiswaan berada di luar posisi resmi institusi.
Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Di tengah perhatian publik terhadap polemik tersebut, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menjadi pedoman strategis nasional dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Bangkit Setelah Vakum, JKC Rayakan Milad ke-1 dengan Santuni 50 Anak Yatim Piatu
Dalam lampiran Perpres dijelaskan bahwa ancaman terhadap negara dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Pada kategori ancaman nonmiliter disebutkan bahwa ancaman tersebut merupakan usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Salah satu poin yang tercantum dalam regulasi tersebut adalah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) yang dimasukkan sebagai bagian dari ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya.
Baca Juga: Cuma 10 Menit Persiapan, Aksi Dadakan Kadet KKRI Klari di Api Unggun Bikin Pecah Suasana
Dalam lampiran Perpres juga disebutkan berbagai bentuk ancaman nonmiliter lainnya, antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, hingga penyebaran budaya LGBTQ.
Selain itu, regulasi tersebut juga memasukkan ancaman lain berupa bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, serta wabah penyakit.
Perpres Juga Atur Ancaman Hibrida
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 turut menjelaskan mengenai ancaman hibrida, yakni perpaduan antara ancaman militer dan ancaman nonmiliter yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Bentuk ancaman tersebut meliputi serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence), serta gangguan terhadap sistem Command, Control, Communication, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems, Intelligence, Surveillance and Reconnaissance (C6ISR).
Baca Juga: Bisri Mendesak Penertiban SPPG: Harapan Baru di Era Kepala BGN Nanik S. Deyeng
Pernyataan MUI mengenai pentingnya pendidikan karakter di lingkungan perguruan tinggi dan kebijakan pemerintah melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama-sama menjadi bagian dari dinamika yang sedang mendapat perhatian publik.
Di tengah perkembangan tersebut, peran institusi pendidikan, pemerintah, dan masyarakat dalam memahami serta menyikapi berbagai isu sosial terus menjadi sorotan di ruang publik. ***




