POJOKSATU.ID - Muhammad Naufal Zidan, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) korban pembunuhan seniornya, ternyata memiliki cita-cita melanjutkan studi di Rusia sesuai dengan program studi yang sedang dijalaninya.
Ha itu diungkap paman korban, Fais, mengatakan bahwa Naufal sangat ingin mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan studi ke Rusia.
"Dia ingin dapat beasiswa untuk lanjut kuliah di Rusia," ujar Fais kepada wartawan pada hari Minggu (6/8).
Fais menjelaskan bahwa Muhammad Naufal Zidan sangat serius dalam menekuni studi Sastra Rusia di Universitas Indonesia.
Namun, Fais tak menyangka bahwa ajal Naufal tiba lebih awal.
"Di antara teman-teman di kampus, Naufal bisa dikatakan sebagai salah satu yang paling menguasai bidang studinya," lanjut Fais.
Baca Juga: Pratama Arhan Debut J2 League 2023, Tokyo Verdy Takluk dari Shimizu S-Pulse
Sebelumnya, Naufal Zidan, mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) berusia 19 tahun, ditemukan tewas di dalam kosannya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
Wakasatreskrim Polres Metro Kota Depok, AKP Nirwan Pohan, mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan tersebut dilaporkan ke Polres pada Jumat (4/8) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Mayat Naufal ditemukan dalam kondisi mengerikan, terbungkus dalam dua lapis plastik sampah.
Baca Juga: Profil Azizah Salsha, Pacar Baru Pratama Arhan Itu Ternyata Putri Politisi Gerindra
"Mayat ditemukan terbungkus plastik warna hitam di bawah kolong tempat tidur. Kamar itu dalam keadaan berantakan, tetapi terlihat telah dibersihkan sebagian," ungkap Nirwan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, pada Jumat (4/8).
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik meminta keterangan dari beberapa saksi.
Hasil penyelidikan cepat membuahkan hasil dengan penangkapan pelaku, seorang pria bernama Altafasalya Ardnika Basya, berusia 23 tahun, dalam waktu tiga jam.
Ternyata pelaku adalah senior Naufal di kampus. "Pelaku adalah adik kelas satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia, dia dan korban saling mengenal dan berteman," jelas Nirwan.
Baca Juga: Pengurus KK Inhil Jakarta Gelar Raker Perdana, Wujudkan Organisasi Cemerlang, Gemilang dan Terbilang
Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu (2/8). Pada hari itu, korban tak dapat dihubungi oleh keluarganya.
Keluarga kemudian mengirim orang untuk mengecek kondisi Naufal di kosannya.
Saat pintu diketuk, Naufal ditemukan telah meninggal dunia dan terbungkus dalam kantong plastik di bawah tempat tidurnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 351 ayat (5) KUHP. Pelaku bisa menghadapi hukuman mati sebagai hukuman maksimal atas perbuatannya.***




