POJOKSATU.id, PANYABUNGAN-- Perbuatan tersangka Yunus Saputra (21) yang menghabisi nyawa Diva Febriani (15) sudah direncanakan 3 hari sebelum kejadian pembunuhan.

Menurut keterangan kuasa hukum keluarga anggota Paskibra Kecamatan Natal, Diva Febriani, tersangka Yunus sudah mengintai korban tiga hari sebelumnya.

Terkait niat dari Yunus yang ingin memperkosa korban, Alwi Tan menyerahkan itu sepenuhnya kepada penyelidikan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Kepsek SMAN 16 Terkait Dugaan Korupsi Dana Bos Sebesar Rp 826 Juta, Begini Kata Dinas Pendidikan Medan

Menurut Alwi Tan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/9), rekonstruksi bertujuan agar peristiwa pidana yang dilakukan Yunus untuk dapat didalami oleh polisi dan jaksa untuk menerapkan Pasal 340 KUHPidana.

“Alhamdulillah perbuatan itu dapat terlihat terang dimana perbuatan Yunus tersebut sudah direncanakan bahkan 3 hari sebelum kejadian pembunuhan, Yunus sudah mengintai korban,” jelas Alwi.

Menanggapi motif pelaku yang ingin menguasai dan merampas harta benda korban, hal itu dapat ditepis dikarenakan di salah satu adegan perampasan HP korban, tersangka Yunus langsung membuang HP korban, dan malah langsung mencekik korban hingga pingsan.

“Di situlah niat si pelaku membunuh korban belum selesai. Dan sampai saat pencekikan kedua, niat pelaku melakukan pembunuhan terlaksana,” ujarnya.

Baca Juga: Reka Ulang Kasus Pembunuhan Paskibra Natal Diva Febriani, Pelaku Yunus Terancam Hukuman Mati

“Dapat saya tambahkan apabila si pelaku motifnya hanya ingin harta benda si korban, seharusnya pelaku dapat melancarkan aksinya menguasai harta benda saat si korban tak sadarkan diri,” jelasnya lagi.

“Akan tetapi tersangka malah mengakhiri nyawa si korban sembari melecehkan si korban dalam keadaan tak bernyawa,” ungkapnya.

Harapan Alwi selaku penasihat hukum keluarga korban, Aparat Penegak Hukum harus serius berkolaborasi memberikan hukuman yang setimpal sesuai Pasal 340 KUHPidana dan menuntut hukuman mati.

“Agar tak ada lagi kejadian yang serupa ataupun Diva yang berikutnya dan Yunus berikutnya di Kabupaten Mandailing Natal ini,” tegasnya.

Lalu kalau sedari awal tersangka ingin membunuh korban, apa yang sebenarnya motif kasus ini mengingat korban dan pelaku juga bertetangga di Desa Sikara-kara 4, Kecamatan Natal.

“Itulah yang harus diperdalam oleh APH, tak serta merta harus menerima dan percaya motif si pelaku ingin merampok,” tegas Alwi lagi.***