POJOKSATU.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan yang meminta agar masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden.
Putusan ini mempertegas bahwa Kapolri bukan jabatan politik, melainkan jabatan profesional yang bekerja atas dasar hukum dan bukan periode pemerintahan.
Ada dua putusan terkait masa jabatan Kapolri dalam UU Polri yang dibacakan MK secara bersamaan, yakni perkara nomor 19/PUU-XXIII/2025 dan 147/PUU-XXIII/2025.
Putusan dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: Semakin Stylish, New Honda Scoopy Siap Jadi Trendsetter Skutik Retro di Indonesia
Mereka mempersoalkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur masa jabatan Kapolri.
Pemohon berpendapat, semestinya masa jabatan Kapolri disamakan dengan periode jabatan Presiden lima tahun, dan berakhir bersamaan saat presiden lengser dari jabatannya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut bahwa Polri merupakan alat negara yang berdiri di atas semua golongan.
Sehingga tidak bisa diposisikan seperti kabinet menteri yang mengikuti masa jabatan presiden.
Polri harus bebas dari kepentingan politik praktis agar dapat menegakkan hukum dan melayani masyarakat tanpa tekanan kekuasaan.
Selain itu, MK menilai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang:
1. Kapolri diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
2. Kapolri diberhentikan karena alasan tertentu seperti usia pensiun, permintaan sendiri, berhalangan tetap, atau terpidana hukum.
Baca Juga: Masih Susah Lupa Mantan? Terapkan 7 Langkah Ini Biar Hati Lebih Tenang
Dengan demikian, masa jabatan Kapolri tidak otomatis berakhir ketika Presiden berganti.
Keputusan ini disambut beragam tanggapan. Sebagian kalangan menilai MK telah menegaskan prinsip netralitas kepolisian di tengah iklim politik yang sering kali bergejolak.
Menurut pengamat hukum tata negara Refly Harun, keputusan ini penting untuk menjaga profesionalisme Polri.
Namun di sisi lain, ada pula pihak yang menilai perlu pengawasan ketat terhadap masa jabatan Kapolri agar tidak disalahgunakan.
Sebab, meski tidak terikat masa jabatan presiden, posisi Kapolri tetap berada di bawah kendali eksekutif.
Keputusan ini menegaskan dua hal penting:
1. Kapolri tidak tunduk pada periode kekuasaan politik.
2. Kepemimpinan Polri harus dijaga agar tetap profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam praktiknya, Presiden tetap memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian Kapolri, namun tidak bisa secara otomatis menggantinya setiap kali pergantian pemerintahan.
Baca Juga: Sekolah Kedinasan Paling Dibutuhkan Negara di Tahun 2030 Prediksi dan Analisis Bidang Prioritas
Artinya, jika Kapolri masih memenuhi syarat usia, memiliki kinerja baik, dan tidak melakukan pelanggaran hukum, maka ia bisa tetap menjabat walau Presiden sudah berganti.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas institusi kepolisian sekaligus memberi ruang bagi profesionalisme dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.
Putusan MK ini juga datang di saat Indonesia tengah bersiap menghadapi transisi pemerintahan baru.
Dalam konteks ini, isu keberlanjutan kepemimpinan lembaga-lembaga strategis seperti Polri menjadi penting.
Baca Juga: Banyak yang Salah Input! Ini Nomor Peserta yang Harus Dimasukkan untuk Sertifikat PPG di Dapodik
Dengan putusan MK, publik diingatkan bahwa Polri bukan bagian dari alat kekuasaan Presiden, tetapi alat negara yang berdiri sendiri dan harus bekerja netral di atas semua kepentingan politik.
Meski begitu, tantangan besar tetap ada menjaga agar semangat profesionalisme tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar tercermin dalam tindakan dan kinerja.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi tonggak penting dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan Presiden dan kemandirian institusi kepolisian.
Kini, tantangannya adalah memastikan prinsip tersebut benar-benar dijalankan, agar kepercayaan publik terhadap Polri dapat kembali tumbuh bukan karena siapa yang memimpin, tapi karena bagaimana mereka bekerja untuk rakyat.***




