POJOKSATU.id, OKU – Kasus mengenaskan kini kembali terjadi di kawasan Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

Yang mana, dua wanita muda berinisial SP (22) dan UP (24) baru-baru ini ditangkap oleh pihak kepolisian di Sumsel.

Pasalnya, kedua wanita ini diketahui telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lewat jasa kencan.

Bukan main-main, gadis berusia 15 tahun menjadi target pelaku tersebut untuk dijual ke sosok pria tidak dikenal dengan jaminan uang Rp300 ribu.

Kasus ini terkuak lantaran adanya laporan dari masyarakat yang resah atas tindakan bengis oleh para pelaku.

Baca Juga: Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar 18 November di PN Jaksel

Alhasil, pihak kepolisian yang mengetahui hal ini sontak bergegas menindaklanjuti kasus TPPO tersebut.

Sebagaimana yang dilansir Pojoksatu.id daru akun media sosial platform Instagram milik @sumsel.keras pada Selasa (5/11/2024).

Dalam unggahannya, Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon turut mengonfirmasi kasus tersebut.

Yang mana, Imam menuturkan bahwa kasus ini berawal dari kesepakatan para pelaku untuk membawa korban ke sebuah hotel.

Tidak lain, SP dan UP bertindak demikian lantaran ingin menjual korban kepada pria hidung belang dengan menarif jasa kencan tersebut.

Baca Juga: Dilantik sebagai Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono Ungkap Target Tugas dari Presiden Prabowo Subianto

“Pelaku SP kemudian mengajak rekannya UP untuk menemui korban di salah satu hotel di Kota Baturaja,” ucapnya.

“Kemudian, SP menghubungi pria hidung belang tersebut agar dapat menemui mereka di hotel yang telah ditentukan,” lanjutnya.

Diketahui, tarif yang dikenakan para pelaku terkait jasa kencan kepada pria tersebut berjumlah Rp1 juta.

Yang mana, nominal tersebut dipecah menjadi beberapa bagian untuk keuntungan para pelaku tindak kriminal tersebut.

Tidak hanya menarif untuk kepentingannya, para pelaku juga memberikan Rp300 ribu kepada korban atas jasanya.

“Jadi dari harga sejuta itu, Rp300 untuk korban, dan Rp 00 bagi dua antara kedua pelaku. Di mana, UP merupakan orang yang mengenalkan korban kepada SP,” terangnya.

Lebih lanjut, para pelaku TPPO ini diketahui telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti lebih dalam. ***