POJOKSATU.ID, TANJUNG BALAI - Maraknya penangkapan menggunakan Pukat Trawl yang berasal dari Tanjung Balai, merugikan nelayan kecil. Maka dari itu Nelayan tradisional asal Sei Barombang dan Tanjung Sarang Elang Asahan, meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simajuntak untuk memerintahkan anggotanya melalui Satpolair Polda Sumut untuk melakukan penangkapan.
Hal ini di katakan HS (52) nelayan asal Asahan yang merasa dirugikan karena adanya Pukat Trawl di perairan Tanjung Balai.
"Ikan sudah dibasmi oleh Pukat Trawl yang berasal dari Tanjung Balai, sampai hari ini bibit ikan sudah punah sehingga penghasilan kami setiap hari nya tidak ada. Tapi anehnya Pukat Trawl tersebut bebas beroperasi seakan-akan bebas dan tidak ada larangan, saya memohon kepada personil Satpolair Polda Sumut untuk turun tangan untuk membasmi pukat trawl asal Tanjung Balai, jangan sampai terjadi kembali pertikaian yang tidak diinginkan di laut," ujarnya memohon.
Di tempat terpisah Jamaluddin (56) warga Sei Barombang nelayan juga mengatakan hal yang sama.
"Sejak bebas beroperasi pukat trawl hasil tangkapan nelayan berkurang drastis, ikan sudah punah karena dari anak nya sampai induk nya yang di tangkap oleh pukat trawl asal Tanjungbalai setiap harinya, sebelumnya hasil tangkapan kami lumayan," Terang pak Udin sapaan akrab Jamaluddin.
Ditambahkannya, Ia juga berharap Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap kapal-kapal yang menggunakan Pukat Trawl tersebut, karena menyebabkan ikan-ikan punah. Udin juga mengkhawatirkan jika nelayan tradisional bertindak lansung dapat menimbulkan keributan di laut.
"Kami minta Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap kapal Pukat Trawl asal Tanjung Balai yang sampai saat ini bebas beroperasi, karena membuat punah ikan yang sebagaimana itu merupakan mata pencaharian kami. Jika kami turun tangan nantinya akan menimbulkan keributan di laut," ucap Udin mengakhiri.
Hal yang sama juga diutarakan Yus (49) nelayan asal Tanjung Sarang Elang yang mengatakan sudah 25 tahun menjadi nelayan, sejak kapal Pukat trawl beroperasi mengakibatkan penghasilannya berkurang.
"Kami berusaha di laut sejak 25 tahun yang lalu, tetapi sejak bebas nya beroperasi pukat trawl asal Tanjung Balai sehingga mengakibatkan hasil laut tidak bisa di harapkan lagi. Ikan-ikan menjadi punah karena pukat trawl menghabisi, baik ikan kecil sampai ikan yang paling besar masuk ke jaring nya. Apalagi yang kami harapkan kalau sudah begini? Bukan Satu atau Dua pukat trawl yang beroperasi melainkan sudah mencapai Puluhan bahkan Ratusan Kapal," Jelas Yus.
Ia juga berharap Kapolda Sumut dapat bertindak tegas terhadap kapal Pukat Trawl yang merusak laut Tanjung Balai.
"Saya pribadi meminta Kapolda Sumatera Utara khususnya Polair Polda Sumatera Utara tangkap dan amankan pukat trawl asal Tanjung Balai yang merugikan kami nelayan tradisional Indonesia," Pungkas Yus.
Sementara itu, Satuan Pengawas Perikanan pada Dinas Perikanan Kota Tanjung Balai Hartoto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (15/4/2023), mengatakan jika Kapal Pukat Trawl yang beroperasi di bawah 12 Mil, merupakan kewenangan provinsi, sesuai dengan Perpu 2 Tahun 2023 beserta turunannya.
"Kapal-kapal yang diduga operasi dengan trawl yang dimaksud tersebut jika operasi nya dibawah 12 Mil, maka itu sudah menjadi kewenangan provinsi, sesuai dengan Perpu 2 Tahun 2023 beserta turunannya, silahkan berkoordinasi ke UPT perwakilan provinsi," kata Hartoto.
Ditambahkannya lagi, jika kapal tersebut beroperasi di atas 12 Mil maka wilayah UPT Belawan.
"Jika kapal-kapal tersebut ops di atas 12 Mil, maka silahkan koordinasi ke UPT kami yang di Belawan karena Kapal-kapal pengawas di UPT bisa menjangkau di atas 12 mil," ujarnya mengakhiri.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak atau pemilik kapal pukat trawl asal Kota Tanjung Balai yang berhasil di temui untuk di minta tanggapan terkait hal tersebut. Begitu pula dengan Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi yang juga belum bersedia memberikan tanggapannya. (*/TIK/pojoksatu)




