POJOKSATU.id, JAKARTA-- Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menyebut bahwa Polri sudah bertindak tegas di kasus mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Menurut politisi Gerindra ini, dengan diprosesnya AKBP Didik Putra Kuncoro, membuktikan Polri tak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus anggota Polri sekalipun.
Komisi III DPR RI mendukung langkah tegas Polri terhadap kasus mantan Kapolres Bima Kota ini.
Menurut Habiburrokhman, kepada wartawan, Senin, 16 Februari 2026, langkah cepat dan tegas ini sekaligus membantah anggapan bahwa aparat saling melindungi oknum yang terlibat pelanggaran.
Baca Juga: Lingkaran Gelap Eks Kapolres Bima: Minta Alphard, Terima Rp1 Miliar, Titip Sabu ke Anak Buah
Justru, Polri menunjukkan responsivitas tinggi terhadap aduan masyarakat terkait perilaku menyimpang aparat.
Politisi Gerindra ini menambahkan, sikap tegas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru, yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi etik, administrasi, hingga pidana.
Habiburrokhman menegaskan, jika eks Kapolres Bima terbukti melakukan tindak pidana, hukuman yang dijatuhkan sepatutnya lebih berat dibanding pelaku pidana biasa.
Habiburrokhman menegaskan bahwa tindakan tersebut menunjukkan Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak pelanggaran hukum, termasuk jika dilakukan oleh anggota sendiri.
Baca Juga: Tiga Hari Usai Ditetapkan Tersangka, AKBP Didik Tak Kunjung Ditahan Kasus Narkoba, Ini Sebabnya
“Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun,” tegasnya.
“Hal ini penting karena sebagai anggota Polri, dia seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru terlibat,” pungkasnya.
Terlibat Sejak Agustus 2025
AKBP Didik Putra Kuncoro terungkap terlibat kasus narkoba sejak Agustus 2025 atau saat menjabat Kapolres Bima Kota.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, diduga terlibat kasus narkoba sejak bulan Agustus tahun lalu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Jakarta, Minggu malam, 15 Februari 2026.
Polri menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka internal, termasuk AKBP Didik dan anak buahnya.
"Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan lebih ketat guna menjaga marwah institusi," jelasnya.
Narkoba yang dimiliki AKBP Didik diperoleh dari anak buahnya Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang merupakan bagian dari jaringan dengan inisial E.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik diperoleh dari tersangka AKP Malaungi, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," jelas Irjen Johnny.***




