POJOKSATU.ID - Pemerintah tengah menyoroti serius perilaku sejumlah bank pelaksana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menteri Keuangan menegaskan, pihaknya menemukan indikasi adanya bank yang meminta agunan tambahan kepada nasabah, padahal pinjaman yang diajukan berada di bawah Rp100 juta.
Padahal, aturan resmi pemerintah sudah sangat jelas pinjaman KUR di bawah angka itu tidak boleh mensyaratkan jaminan tambahan apa pun.
Baca Juga: Prabowo Naikkan Gaji ASN dan Terapkan Sistem Gaji Tunggal
Kalau masih ada yang minta agunan, berarti dia melanggar.
Dan saya tidak akan diam, tegas Purbaya saat rapat koordinasi pembiayaan UMKM di Jakarta.
Dana Rakyat Bukan untuk Dimainkan
Purbaya menyebut, dana KUR adalah uang rakyat yang disalurkan lewat sistem perbankan.
Baca Juga: BUKAN Sistem Pusat, Ini Biang TPG Guru BELUM CAIR, Cek Ciri-ciri Masalah Ini, Berikut Solusinya
Maka, setiap bank yang menjadi penyalur wajib mematuhi aturan program, bukan memanfaatkannya demi keuntungan internal.
Menurutnya, alasan keamanan kredit tidak bisa dijadikan pembenaran.
Pemerintah sudah memberikan jaminan penyaluran kepada bank, termasuk subsidi bunga dan proteksi risiko tertentu melalui lembaga penjamin.
Baca Juga: Publik Geram, MKD Cuma Beri Sanksi 4 Bulan ke Eko Patrio, Lembek, Nggak Ada Efek Jera
Jadi, tidak ada alasan bagi bank untuk tetap menekan nasabah kecil dengan syarat berat.
Keluhan UMKM Katanya KUR Ringan, Tapi Minta Sertifikat Rumah
Di lapangan, keluhan serupa datang dari banyak pelaku usaha mikro.
Mereka mengaku kesulitan mendapatkan KUR karena diminta jaminan yang sebetulnya tidak diwajibkan.
Di berbagai wilayah mulai dari Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, hingga NTT banyak pelaku usaha mengaku terhambat dengan syarat tambahan yang tidak masuk akal.
Baca Juga: Dana KUR Masih Ada, tapi Di Lapangan Dibilang Habis Purbaya Curiga Ada yang Main-Main
Kondisi ini menimbulkan kontradiksi besar antara semangat kebijakan pemerintah yang pro-UMKM dengan implementasi di lapangan yang justru menekan pelaku usaha kecil.
Aturan Pemerintah Sudah Tegas
Menurut panduan Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan, pinjaman KUR Mikro (hingga Rp100 juta) bebas dari jaminan tambahan.
Bank hanya boleh menggunakan analisis kelayakan usaha dan reputasi peminjam, bukan aset fisik.
Baca Juga: Dana KUR Masih Ada, tapi Di Lapangan Dibilang Habis Purbaya Curiga Ada yang Main-Main
Kebijakan ini dibuat agar UMKM yang belum punya aset tetap tetap bisa mengakses modal.
Namun, implementasi di lapangan menunjukkan sebagian bank belum sepenuhnya menjalankan aturan tersebut.
pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua bank pelaksana KUR.
Jika terbukti melanggar, insentif dan plafon penyaluran bank tersebut bisa dipangkas.
Bank Didorong Ubah Mindset
Masalah utama menurut Purbaya bukan hanya di teknis, tapi juga di mindset perbankan.
Baca Juga: Ramai Pemotongan Tunjangan ASN Daerah, Dari Ngawi hingga Banten, Siapa yang Paling Terdampak?
Selama ini, banyak bank masih memperlakukan nasabah kecil dengan kacamata kredit komersial.
Pemerintah ingin agar bank melihat nasabah KUR bukan sebagai risiko, melainkan sebagai mitra pertumbuhan ekonomi nasional.
Jika KUR sukses, maka daya beli masyarakat naik, dan ujungnya akan berdampak positif bagi stabilitas keuangan nasional.
Pemerintah Siapkan Sanksi Fiskal
Untuk memberi efek jera, Menkeu bahkan menyiapkan opsi sanksi fiskal bagi bank yang melanggar aturan penyaluran KUR.
Baca Juga: Portal MagangHub Ramai Diakses, Begini Cara Daftar Magang Nasional Kemnaker Batch 2 Tanpa Error
Bentuknya bisa berupa penyesuaian insentif, pengurangan subsidi bunga, hingga evaluasi kuota penyaluran tahun berikutnya.
Kebijakan ini disebut sebagai sinyal bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan rakyat kecil.
Ahli Ekonomi Perlu Mekanisme Pengaduan Publik
Ekonom Bhima Yudhistira menilai langkah Menkeu sudah tepat, namun belum cukup.
Ia mendorong agar pemerintah membuka saluran pengaduan publik khusus KUR.
Baca Juga: Regulasi Baru P3K 2025! Info Mutasi Wajib dan Tambahan Gaji PPPK
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap KUR tidak boleh hanya reaktif.
Harus ada sistem audit digital yang memantau proses penyaluran setiap minggu, termasuk siapa nasabahnya dan berapa nominalnya.
Di Tengah Tantangan Ekonomi, UMKM Butuh Perlindungan
Di tengah lesunya daya beli dan ketatnya persaingan pasar, pelaku usaha kecil sangat bergantung pada keringanan modal seperti KUR.
Bagi mereka, tambahan modal Rp50–100 juta bisa menjadi napas baru untuk bertahan dan berkembang.
Jika akses ini justru dipersulit, dampaknya bisa berantai dari penurunan produksi, berkurangnya tenaga kerja, hingga stagnasi ekonomi lokal.
Digitalisasi dan Transparansi Solusi Jangka Panjang
Pemerintah kini mendorong sistem digitalisasi penyaluran KUR agar semua proses lebih mudah dilacak.
Mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga pencairan bisa diakses publik secara transparan.
Baca Juga: Tunjangan Guru Tak Kunjung Cair? Ini Rantai Panjang Proses TPG dari Dapodik Hingga KPPN!
Langkah ini diharapkan bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap program KUR yang selama ini sempat diragukan efektivitasnya.
KUR Harus Kembali ke Spirit Awalnya
Program KUR lahir dari semangat keadilan ekonomi. Ia dirancang untuk menjangkau mereka yang tak tersentuh kredit konvensional.
Namun, jika pelaksana di lapangan justru menambah beban dengan meminta jaminan, maka semangat itu hilang.
Purbaya menegaskan, KUR itu bukan untuk bank, tapi untuk rakyat.
Tantangan bagi seluruh lembaga keuangan agar tidak sekadar menyalurkan dana, melainkan benar-benar menyalurkan keadilan ekonomi.***




