POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus rudapaksa dokter residen, Priguna Anugerah Pratama tengah ramai disorot publik.

Terlebih, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut menanggapi kasus tersebut.

Yang mana, Arifah Fauzi selaku Menteri PPPA meminta tegas agar Priguna Anugerah Pratama dihukum berat.

Baca Juga: BEGINI ALASAN Pemerintah Hidupkan Kembali Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA, Ini KELEBIHAN dan KEKURANGAN Penjurusan

Tidak lain, hal ini dilakukan Arifah Fauzi usai dokter resisen itu terbutki melakukan tindak asusila di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews.com pada Sabtu (12/4/2025).

Dalam artikelnya, Arifah menuturkan bahwa pelaku pantas diberikan hukuman berat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Buntut Kasus Rudapaksa Dokter Residen di RSHS Bandung: Menkes Budi Sadikin Wajibkan Peserta PPDS Cek Kesehatan Mental

Mengingat, pelaku rudapaksa merupakan seorang tenaga medis professional yang seharusnya melayani keluhan pasien.

“Ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa,” jelasnya.

“Atau mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian,” lanjutnya.

Baca Juga: Sempat Disandera KKB, Pasutri di Papua Berhasil Melarikan Diri, Korban Pria Ternyata Kepala Dusun

Di sisi lain, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga turut menanggapi hal serupa.

Budi menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan tes kejiwaan bagi seluruh peserta yang mengambil PPDS.

“Sekarang Kementerian Kesehatan akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu dan setiap tahun,” jelasnya.

Baca Juga: WAJIB Untuk ASN, Mau Itu PNS Atau PPPK, Begini PANDUAN LENGKAP Mengaktifkan Sistem MFA di Layanan ASN Digital, BATAS WAKTU Hingga 30 April

“Jadi setiap tahun harus tes mental, sehingga kita bisa lihat kalau ada yang cemas atau depresi bisa ketahuan lebih dini sehingga bisa diperbaiki,” lanjutnya.

Menkes Budi juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemberhentian prosedur anestesi di RSHS Bandung.

Tidak lain, hal ini dilakukan Budi lantaran untuk memperbaiki sistem dan menetralisir sentimen publik.

Baca Juga: Lisa Mariana Luluh Karena Ridwan Kamil Seperti Sosok Ayah, Terbujuk Rayu Saat Umurnya 21 Tahun

“Perbaikan yang pertama kami akan membekukan dulu anestesi di Unpad dan RSHS untuk melihat kekurangan mana yang harus diperbaiki,” tuturnya. ***