POJOKSATU.id, JAKARTA—Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana segar Rp 200 triliun akan dikucurkan mulai hari ini, Jumat (12/9) kepada enam bank milik negara (Himbara). 

Dana segar simpanan pemerintah di BI ini akan dikucurkan yang peruntukannya untuk kredit dan pembiayaan, dan tak boleh digunakan membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Purbaya Yudhi Sadewa saat dijumpai wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9) menyebutkan, dana kas negara yang berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di BI itu memang ditujukan untuk mempertebal likuiditas perekonomian, seperti mendorong pertumbuhan peredaran uang primer atau M0.

Baca Juga: Dijanjikan Proyek Fiktif Rp500 Miliar, Warga Bekasi Diduga Jadi Korban Penipuan Direktur BUMN

Purbaya menekankan, dana itu harus terus disalurkan untuk menggerakkan perekonomian ke depannya, seperti dengan penyaluran kredit atau pembiayaan.

"Janganlah beli SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia) atau SBN," kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9).

Ia juga mengingatkan jika dana tersebut hanya ditaruh di brankas, maka akan sangat merugi.

"Jadi yang kita paksa adalah diberi bahan bakar supaya market mechanism berjalan sehingga mereka terpaksa menyalurkan, bukan terpaksa, yang biasanya tadi santai-santai, terpaksa berpikir lebih keras sedikit," tegas Purbaya.

"Yang jelas itu kan percobaan pertama. Taruh segitu dulu dan kita lihat dalam waktu seminggu, dua minggu, tiga minggu, seperti apa dampaknya ke ekonomi. Kalau kurang, tambah lagi," ujarnya.

Baca Juga: Awal Ketertarikan Prabowo Percaya Purbaya Jadi Menkeu Berawal Data Iseng-iseng Saat Presentasi

Enam perbankan yang termasuk Himbara adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Nasional (BSN).

Sebelumnya, Purbaya mengatakan dana segar senilai Rp 200 triliun akan dikucurkan kepada enam perbankan milik negara yang rencananya akan dikucurkan mulai Jumat 12 September 2025.

Purbaya akan membebaskan pemakaian Rp 200 triliun kepada setiap bank. Dengan catatan, kucuran dana segar tersebut tidak digunakan untuk membeli SBN dan SRBI.

Ia memastikan akan mengawal langsung pergerakan dana itu nantinya melalui mekanisme penjaminan.***