POJOKSATU.id, JAKARTA—Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencium kongkalikong oknum Bea Cukai dan Tiffany & Co terkait kasus pelanggaran impor.

Pertama, Tiffany & Co disebut melakukan penyelundupan barang ilegal yang berasal dari Spanyol.

Kedua, sebagian barang Tiffany membayar pajak, namun terindikasi ada praktik undervinoicing atau mencantumkan nilai barang lebih rendah demi mengurangi kewajiban pajak.

Akibat pelanggaran itu membuat tiga gerai Tiffany & Co di Jakarta disegel oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga: AHY Gaspol 30 Persen Ruang Terbuka Hijau Biru di Kota Mulai 2026, Ini Dampaknya untuk Warga!

"Sepertinya ada. Nanti kita lihat siapa yang terlibat, itu kan yang lama-lama. Ini kan pejabat-pejabat baru saya taruh setelah saya puter-puter. Yang baik yang depan kan jadi dia berani bertindak, ya saya lihat bagus aja nanti saya lihat gimana sih hukumnya," ujar Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Purbaya membeberkan adanya pelanggaran yang dilakukan toko emas tersebut. Pertama, Tiffany & Co disebut melakukan penyelundupan barang ilegal yang berasal dari Spanyol.

"Bea Cukai Saya tanya mereka bagaimana sih itu? Sebagian besar yang masuk itu barangnya memang nggak bayar,”katanya.

“Kan dicurigai nih ini selundupan atau nggak, disuruh kasih lihat, apa sih namanya perdagangan itu form perdagangannya itu importnya, segala macam mereka nggak bisa tunjukkan. Jadi memang itu barang Spanyol kali," jelas Purbaya.

Baca Juga: PECAH! Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun, Purbaya Sebut THR PNS Mau Dicairkan Awal Puasa!

Purbaya juga menyebut sebagian barang memang membayar pajak. Namun terindikasi praktik undervinoicing atau mencantumkan nilai barang lebih rendah demi mengurangi kewajiban pajak.

Namun menurut Purbaya, tidak semua barang Tiffany & Co ini merupakan barang selundupan.

"Ada yang penuh betul-betul selundupan, ada yang cuma bayarnya under invoicing. Itu kelihatan semua. Jadi ada yang bilang juga saya, harusnya polisi tapi yang ternyata Bea Cukai dan Pajak, nanti gabung Bea Cukai dan Pajak," kata Purbaya.***