POJOKSATU.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan tergesa-gesa menerapkan kebijakan pajak toko online atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang di platform e-commerce.

Pemerintah, kata Purbaya, masih menunggu kondisi ekonomi nasional benar-benar kuat sebelum kebijakan tersebut dijalankan.

Menurut Purbaya, daya beli masyarakat dan laju pertumbuhan ekonomi menjadi indikator utama dalam menentukan waktu penerapan pajak digital tersebut.

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan TPG THR Guru 2025 Tak Hangus Meski Telat Cair, Ini Batas Waktu Pencairannya

Ia menegaskan bahwa kebijakan fiskal tidak boleh diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi riil perekonomian.

“Kita lihat seperti apa pertumbuhan ekonomi kita. Kalau pada triwulan kedua sudah 6 persen lebih, ya kita kenakan. Kalau belum, ya sudah,” ujar Purbaya, dikutip pojoksatu.id dari IDX Channel (29/1/2026).

Purbaya menjelaskan, meskipun payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 telah diterbitkan, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap membutuhkan kehati-hatian.

Baca Juga: Tak Sekadar Pembangkit, PLTA Upper Cisokan Jadi Penjaga Listrik Jawa-Bali dari Blackout

Menurutnya, efektivitas pemungutan pajak tidak boleh mengorbankan konsumsi masyarakat yang menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi.

Ia mengingatkan bahwa pemungutan pajak yang dilakukan pada saat kondisi ekonomi belum cukup kuat justru berisiko menekan daya beli masyarakat.

Jika konsumsi melemah, dampaknya bisa merembet ke perlambatan ekonomi secara keseluruhan.

Baca Juga: Masih Ada Guru Belum Terima TPG THR 2025, Simak Penjelasan Resmi Kemenkeu

“Bukan itu yang penting. Yang penting adalah masyarakat sudah siap atau belum, kuat atau tidak menerima kenaikan pajak. Kalau gara-gara itu daya beli jeblok, ekonominya belum cukup cepat, buat apa kita kenakan. Itu faktor utamanya,” tegas Purbaya.

Hingga kini, Kementerian Keuangan masih menunda implementasi teknis dari PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Aturan tersebut sebenarnya memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menunjuk marketplace atau platform e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari transaksi para pedagang online.

Dalam regulasi itu, DJP juga memiliki otoritas untuk menetapkan sejumlah kriteria teknis, seperti batas nilai transaksi harian atau bulanan, serta jumlah trafik atau volume pengakses marketplace yang wajib ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Namun hingga Januari 2026, pemerintah belum menunjuk satu pun platform e-commerce sebagai pemungut resmi PPh Pasal 22.

Baca Juga: Cara Daftar Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik PKA 2026: Simak Langkah dan Dokumen Wajibnya!

Penundaan ini sejalan dengan komitmen Menkeu untuk menjaga pertumbuhan sektor ekonomi digital yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan ekosistem ekonomi digital tetap berkembang sehat sebelum dibebani kewajiban perpajakan tambahan.

Dengan pendekatan tersebut, diharapkan kebijakan pajak e-commerce nantinya dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.