POJOKSATU.ID - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap fakta mengejutkan terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Sebanyak 120 ribu warga dengan penyakit kronis atau katastropik diketahui sempat terhapus dari daftar penerima bantuan negara.
Hal tersebut disampaikan Budi dalam rapat pimpinan DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Baca Juga: 11 Tahun Menanti Kepastian, Warga Tegal Mutiara Indah Adukan Pengembang ke Ketua DPRD Karawang
Ia menilai kondisi ini berisiko besar karena menyangkut kelompok masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan dan berbiaya tinggi.
Menurut Budi, warga yang terdampak penghapusan PBI JKN ini merupakan pasien dengan penyakit serius yang tidak memungkinkan terputus dari layanan medis.
Karena itu, ia mengusulkan agar Kementerian Sosial (Kemensos) segera mengambil langkah cepat melalui kebijakan reaktivasi otomatis.
Baca Juga: Ketua DPRD Karawang: Jangan Persulit Warga yang Butuh Berobat
“Untuk meng-address kebutuhan masyarakat, kami mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, sehingga dalam tiga bulan ke depan layanan katastropik bagi 120 ribu penerima PBI JKN tersebut dapat otomatis direaktivasi,” ujar Budi, dikutip pojoksatu.id dari instagram @tirtoid.
Ia menjelaskan, kelompok warga yang sempat dihapus dari kepesertaan PBI JKN tersebut berasal dari berbagai jenis penyakit kronis.
Data yang disampaikan menunjukkan 12.262 pasien gagal ginjal, 16.804 penderita kanker, serta 63.119 pasien penyakit jantung.
Baca Juga: Ketua DPRD Karawang Respons Keluhan Warga Soal BPJS
Selain itu, terdapat 1.276 penderita sirosis hati, 26.224 pasien stroke, 114 penderita hemofilia, dan 673 penderita thalassemia yang turut terdampak.
Budi menegaskan, pasien dengan penyakit-penyakit tersebut tidak bisa disamakan dengan kelompok lain dalam proses verifikasi data bantuan sosial.
Menurutnya, meskipun ada pembenahan data PBI JKN, kelompok pasien katastropik seharusnya mendapatkan perlakuan khusus agar tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan.
Ia mengingatkan bahwa terputusnya kepesertaan BPJS bagi pasien kronis bukan hanya berdampak administratif, tetapi juga dapat mengancam keselamatan jiwa.
Biaya pengobatan yang tinggi membuat sebagian besar pasien tidak mungkin membiayai perawatan secara mandiri.
Usulan reaktivasi otomatis ini juga dimaksudkan sebagai langkah darurat sambil menunggu perbaikan menyeluruh pada sistem pendataan PBI JKN yang saat ini tengah dibenahi lintas kementerian.
“Negara tidak boleh absen ketika warganya sedang sakit dan membutuhkan pertolongan,” tegasnya.
Budi berharap, dengan kebijakan tersebut, tidak ada lagi warga sakit kronis yang terhambat mendapatkan layanan medis hanya karena persoalan administrasi dan data.***




