POJOKSATU.id, SUMUT - Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2022 akan menjadi tolok ukur dan penilaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Tebing Tinggi.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, pada Rapat Paripurna DPRD Pembahasan LKPJ Wali Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2022, di ruang sidang DPRD, Senin (08/5/2023).

"Yakni perlunya upaya yang lebih eksploratif pada aspek proses, keluaran atau output, dan hasil atau outcome pada saat penyusunan dan pelaksana program dan kegiatan, pelayanan administrasi pemerintahan, dan pelayanan publik," ujar Pj. Wali Kota dalam sambutannya.

Ditambahkan Dimiyathi, Pemko Tebing Tinggi akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan DPRD guna memenuhi ketentuan Pasal 16 Ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang evaluasi dan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan menyesuaikan kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Untuk rekomendasi yang bersifat teknis akan segera kami tindaklanjuti. Sementara untuk rekomendasi yang berimplikasi terhadap keuangan daerah, akan menjadi kewenangan dan kewajiban kami untuk mengawal dan menyelesaikan proses tindaklanjut atas rekomendasi DPRD Kota Tebing Tinggi, agar terpenuhinya penerapan azas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," jelas Dimiyathi.

Pj. Wali Kota juga menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut juga merupakan wujud konkrit untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diharapkan pada pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah. (*/TIK/pojoksatu)