POJOKSATU.id - Kasus seorang pemuda disabilitas bernama Iwas alias Agus Buntung (21), warga Monjok Grie, Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan publik setelah Ditreskrimum Polda NTB menetapkannya sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.

Iwas, yang tidak memiliki kedua lengan, membantah tuduhan tersebut dan meminta keadilan hingga kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pernyataannya, Iwas menyampaikan keterkejutannya atas penetapan tersebut.

"Bukan saya apa, rasa sakit saya dituduh dengan memperkosa orang. Sedangkan saya buka celana nggak bisa, buka baju nggak bisa. Logikanya di mana dengan komentar yang tidak-tidak,” ujar Iwas dalam video yang viral di media sosial.

Baca Juga: Nyeleneh! Penjaga Guest House Nyaris Perkosa Tamu Wanita, Berujung Malu di Kantor Polisi

Ia juga menegaskan bahwa keterbatasan fisiknya tidak memungkinkan untuk melakukan kekerasan seksual.

"Secara logika bagaimana saya bisa melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Saya saja dirawat oleh orang tua, dibukain celana dan baju sama orang tua," tambahnya.

Meski demikian, Polda NTB menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Iwas telah sesuai prosedur hukum.

"Kita sudah tingkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti. Rangkaian penyidikan berdasarkan pada keputusan Kapolda NTB tentang pedoman penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hukum,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga: Sosok Manajer BUMN Cabul yang Grepe-grepe Mahasiswi Magang, Ternyata di Divisi Penyelamatan Aset, Siap-siap Deh Tidur di Sel

Iwas diduga melakukan pelecehan seksual melalui komunikasi verbal yang memengaruhi sikap dan psikologi korban.

Lokasi kejadian disebut berada di sebuah penginapan di wilayah Mataram, tempat korban dan pelaku bertemu meskipun keduanya tidak saling mengenal.

Agus yang juga seorang seniman dan mahasiswa semester tujuh di sebuah perguruan tinggi negeri di Mataram dikenakan tahanan rumah oleh Subdit Empat Renakta Ditkrimum Polda NTB.

Keluarga Iwas pun menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka dan meminta pertimbangan atas kondisi fisik Agus.

Baca Juga: TERBARU Nita Vior 15 MENIT 20 DETIK Viral Jelang Pernikahan, Jadi TRENDING Google Search TERATAS, Disebut Manajemen Onic Sports MEMBENARKAN Video Itu

Dalam kasus ini, korban dilaporkan berjumlah dua orang, salah satunya adalah seorang mahasiswi di Kota Mataram.

Polda NTB menetapkan Agus sebagai tersangka berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). ***