POJOKSATU.ID- Rencana pagi ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Umum (Ketum) PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

Namun sayangnya sampai detik ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapatkan konfirmasi apapun dari Ketua Umum (Ketum) PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin perihal hadir atau tidak dalam pemanggilan tim penyidik.

"Sampai pagi ini penyidik belum dapat info ataupun surat konfirmasi (ketidakhadiran) dari Muhaimin Iskandar ," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa pagi (5/9).

Baca Juga: CEO OpenAI Orang Asing Pertama Miliki Golden Visa dari Imigrasi

Ali mengingatkan, seorang saksi memiliki kewajiban hukum untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

Termasuk Muhaimin Iskandar yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.

"Namun bila memang tidak bisa hadir silakan dapat konfirmasi kepada tim penyidik, disertai alasannya dan waktu kapan akan dapat hadir memenuhi panggilan dimaksud," tutur Ali.

Baca Juga: Link Live Streaming China Open 2023 Selasa Hari Ini, Dimulai dengan Aksi Ripith dan Deglo

Ali memastikan, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan terhadap Muhaimin Iskandar tertanggal 31 Agustus 2023.

Sebelumnya, dalam acara Mata Najwa pada Senin (4/9), Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa dirinya kemungkinan meminta penundaan pemeriksaan karena ada acara di Banjarmasin.

"Maka kemungkinan saya minta ditunda. Tapi sejauh ini saya ingin menyampaikan bahwa saya seperti halnya warga negara yang lain, mendukung seluruh langkah KPK dan siap membantu seluruh upaya pemberantasan korupsi. Bahkan acara-acara di KPK untuk komitmen pemberantasan saya selalu datang," kata Cak Imin.

Baca Juga: 11 Ide Desain Kamar Tidur Sekaligus Ruang Belajar yang Nyaman untuk Anak

Acara di Banjarmasin dimaksud adalah pembukaan Musabaqoh Tilawatil Qur'an se-dunia. Dalam acara tersebut, Cak Imin mengaku sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ Internasional tersebut.

"Sebagai Wakil Ketua DPR saya harus membuka itu," pungkas Cak Imin.

KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada Senin (21/8). Namun, KPK belum menyampaikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun uraian perbuatannya.

Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Jadwal China Open 2023 Selasa 5 September: 9 Wakil Indonesia Bertanding

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.

Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.***