POJOKSATU.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 tidak akan dilanjutkan ke tahap dua.
Ia memastikan seluruh bantuan telah tersalurkan sepenuhnya kepada sekitar 15 juta pekerja penerima manfaat.
"Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul," ujar Yassierli.
Program BSU tahun ini diberikan sebesar Rp600 ribu kepada setiap penerima yang terdiri dari Rp300 ribu untuk bulan Juni dan Rp300 ribu untuk Juli, tetapi disalurkan secara sekaligus pada Juni 2025.
Baca Juga: Profil Rizki Rifai, Anggota DPRD Langkat Viral Gelar Pesta di Kapal Mewah Danau Toba
Dasar hukum program tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Adapun penerima BSU harus memenuhi beberapa syarat, antara lain merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
Selain itu, penerima BSU harus memiliki upah maksimal Rp3.500.000 per bulan dan tidak sedang menerima manfaat dari program keluarga harapan (PKH).
Baca Juga: Profil Rizki Rifai, Anggota DPRD Langkat Viral Gelar Pesta di Kapal Mewah Danau Toba
Menaker Yassierli juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan program BSU tahap berikutnya.
Ia pun menepis informasi yang beredar di media sosial tentang pencairan BSU bulan Oktober 2025.
"Jadi saya lihat juga ada diposting media cek BSU bulan Oktober. Sampai sekarang itu belum ada. Mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada," katanya.***




