POJOKSATU.id — BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah untuk memberikan perlindungan layanan medis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui program ini, peserta yang terdaftar dan rutin membayar iuran berhak memperoleh berbagai layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai sistem asuransi sosial, BPJS Kesehatan memungkinkan peserta aktif mendapatkan akses pelayanan kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan saat berobat di puskesmas, klinik, maupun rumah sakit mitra.
Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG Juni 2026: Ini Prediksi Lengkap dari SKTP hingga Dana Masuk Rekening Guru
Namun, seluruh layanan tersebut tetap harus mengikuti prosedur dan indikasi medis yang telah ditetapkan.
Salah satu manfaat yang dapat diperoleh peserta adalah jaminan biaya untuk tindakan operasi.
Meski demikian, tidak semua prosedur pembedahan dapat dibiayai melalui BPJS Kesehatan.
Terdapat beberapa jenis operasi yang berada di luar cakupan manfaat sehingga tidak dapat diklaim oleh peserta.
Baca Juga: Jadwal Piala Dunia 2026 Minggu 14 Juni WIB: Brasil vs Maroko, Qatar Tantang Swiss
Beberapa tindakan operasi yang tidak ditanggung antara lain operasi yang berkaitan dengan kecelakaan yang pembiayaannya telah menjadi tanggung jawab pihak lain, operasi untuk tujuan kecantikan atau estetika yang tidak memiliki indikasi medis, serta operasi yang diperlukan akibat tindakan melukai diri sendiri maupun cedera yang terjadi karena unsur kesengajaan atau kelalaian tertentu.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri maupun tindakan operasi yang dijalankan tanpa mengikuti prosedur pelayanan dan mekanisme rujukan yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan tetap memberikan jaminan untuk berbagai jenis operasi yang memang dibutuhkan secara medis.
Baca Juga: BGN Kaji Ulang Sasaran MBG, Sekolah Mampu Bisa Tak Lagi Jadi Prioritas
Berdasarkan ketentuan pelaksanaan program JKN, sejumlah tindakan operasi dapat memperoleh pembiayaan dari BPJS apabila memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
Jenis operasi tersebut meliputi operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, odontektomi, bedah mulut, operasi usus buntu, operasi batu empedu, operasi mata, bedah vaskuler, operasi amandel, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, operasi kelenjar getah bening, operasi pencabutan pen, operasi penggantian sendi lutut, hingga operasi timektomi.
Untuk mendapatkan jaminan pembiayaan operasi dari BPJS Kesehatan, peserta harus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.
Baca Juga: CPNS 2026 Jadi Dibuka Tahun Ini? Simak Prediksi Jadwal dan Kebutuhan Formasinya
Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokter akan menentukan apakah pasien memerlukan tindakan lanjutan di rumah sakit.
Apabila tindakan operasi dinilai diperlukan, pasien akan memperoleh surat rujukan menuju rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Setelah itu, pasien akan menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis hingga ditetapkan jadwal pelaksanaan operasi sesuai kondisi medis yang dialami.
Agar biaya operasi dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, peserta juga wajib melengkapi sejumlah dokumen pendukung.
Baca Juga: Tak Harus Bangun Dapur Baru, MBG di Daerah Terpencil Bisa Manfaatkan Kantin Sekolah
Dokumen tersebut meliputi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang masih aktif, surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, serta kartu pasien atau dokumen administrasi lain yang diterbitkan oleh rumah sakit tujuan.
Dengan mengikuti alur pelayanan yang telah ditentukan dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh manfaat pembiayaan operasi sesuai ketentuan yang berlaku dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.***




