POJOKSATU.id — BPJS Kesehatan memberikan jaminan pembiayaan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang membutuhkan tindakan operasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, setidaknya terdapat 19 jenis operasi yang biayanya sepenuhnya ditanggung oleh BPJS.

Cakupan pembiayaan ini mencakup berbagai tindakan bedah maupun non-bedah, baik dalam layanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) maupun Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).

Baca Juga: Kenapa Orang Indonesia Jarang Baca Buku? Ini Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Selama tindakan medis dilakukan berdasarkan indikasi medis yang sah dan mengikuti prosedur yang berlaku, peserta BPJS tidak akan dikenakan biaya tambahan alias gratis.

Adapun jenis operasi yang masuk dalam daftar pembiayaan penuh BPJS Kesehatan, yaitu operasi amandel, bedah empedu, bedah mulut, bedah vaskuler, operasi caesar, hernia, jantung, kanker.

Selanjutnya, katarak, kelenjar getah bening, kista, mata, miom, odontektomi (pencabutan gigi kompleks), pencabutan pen, penggantian sendi lutut, timektomi, tumor, hingga operasi usus buntu.

Untuk bisa mendapatkan layanan operasi secara gratis, peserta wajib terlebih dahulu melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: TPG Triwulan 4 Mulai Cair, Ini Kelompok Guru yang Konfirmasi Dananya Sudah Masuk Rekening

Jika diperlukan tindakan lanjutan, barulah peserta akan mendapatkan rujukan resmi ke rumah sakit rujukan BPJS untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis.

Namun, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS. Operasi yang bersifat estetika atau tidak memiliki urgensi medis, seperti operasi plastik untuk kecantikan, tidak termasuk dalam layanan yang dijamin.

Begitu pula operasi yang dilakukan tanpa rujukan resmi dari faskes, operasi akibat kecelakaan kerja, operasi di luar negeri, maupun operasi atas permintaan pribadi tanpa alasan medis, tidak akan mendapatkan pembiayaan dari BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Mau Dapat Dana Riset Rp10 Juta? Ini Cara Daftar Beasiswa Bina Insan Akademia 2025 dari Kemenpora

Agar biaya operasi bisa ditanggung penuh, peserta harus mengikuti prosedur sesuai ketentuan. Langkah awalnya adalah memeriksakan diri ke faskes tingkat pertama.

Jika dokter menemukan indikasi medis yang memerlukan tindakan lanjutan maka peserta akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit rujukan BPJS.

Di rumah sakit tersebut, dokter spesialis akan menentukan apakah operasi memang perlu dilakukan. Jika disetujui, jadwal operasi akan ditetapkan dan seluruh biaya akan ditanggung BPJS.

Sementara itu, dalam kondisi darurat atau gawat darurat, peserta diperbolehkan langsung datang ke rumah sakit terdekat tanpa membawa surat rujukan.

Baca Juga: Sosok Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Siswa Pendiam, Motif Disebut Balas Dendam  pada Kawannya

Biaya tindakan medis tetap akan ditanggung oleh BPJS setelah kasus tersebut diverifikasi sebagai keadaan darurat.

Dengan mengikuti prosedur yang benar dan memenuhi indikasi medis, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh pelayanan operasi secara gratis tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan sedikit pun.

Program ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan akses kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. ***