POJOKSATU.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap peredaran obat jenis tramadol yang belakangan marak dijual bebas di masyarakat.
Obat yang seharusnya hanya bisa diperoleh melalui resep dokter itu kini banyak ditemukan dijual secara ilegal di kios-kios kecil maupun toko obat tidak resmi.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pihaknya memberi perhatian serius terhadap maraknya peredaran obat tersebut karena berpotensi tinggi disalahgunakan.
Menurutnya, tramadol masuk dalam kategori obat-obat tertentu yang pengawasannya dilakukan secara khusus oleh BPOM.
“Tramadol itu masuk menurut keputusan Peraturan Badan POM Nomor 12, itu adalah obat-obat tertentu,” ujar Taruna, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, kategori obat-obat tertentu berbeda dengan narkotika. Meski tidak termasuk narkotika, obat dalam kategori tersebut tetap tergolong obat keras yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan medis.
Tramadol sendiri biasanya digunakan sebagai obat pereda nyeri yang diresepkan dokter untuk pasien tertentu.
Namun dalam praktiknya, obat tersebut sering disalahgunakan karena efek yang ditimbulkan, seperti mengurangi rasa sakit atau memberikan sensasi tertentu pada tubuh.
“Obat-obat tertentu itu sebenarnya obat keras yang umum digunakan, misalnya untuk penurun rasa sakit atau menghilangkan rasa capek. Tapi karena sering disalahgunakan, maka dimasukkan dalam kategori obat-obat tertentu,” jelas Taruna.
Baca Juga: Bikin Heboh! Ahmad Sahroni Pilih Tak Ambil Gaji DPR sampai 2029, Semua Disumbangkan ke Kitabisa
BPOM mengaku telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait penjualan tramadol secara bebas di berbagai daerah.
Laporan tersebut kini sedang ditindaklanjuti oleh tim pengawasan BPOM melalui proses penelusuran dan investigasi.
Taruna menyebut pihaknya telah memerintahkan unit terkait untuk melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi sebelum mengambil langkah penindakan.
“Ada laporan yang masuk ke bidang pengawasan obat di kedeputian satu dan kedeputian empat. Sekarang sedang dalam proses intelijen dan penelusuran,” katanya.
BPOM memastikan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan maupun distribusi ilegal obat tersebut.
Baca Juga: Bupati Rejang Lebong Bengkulu Resmi Tersangka Suap Proyek Bersama 4 Orang Lainnya
Penindakan akan menyasar berbagai pihak yang terlibat, mulai dari penjual hingga jaringan distribusi obat ilegal.
Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran tramadol ilegal sekaligus mencegah penyalahgunaan obat keras di masyarakat.***




