POJOKSATU.ID- Terlapor Panji Gumilang mangkir dari pemeriksaan kedua penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama.
Sejatinya pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu akan diperiksa pada Kamis 27 Juli 2023 sekira jam 10.00 WIB.
Namun karena alasan Panji Gumilang sakit, yang bersangkutan pun meminta pemeriksaan dijawalkan ulang.
"Dari pengacaranya PG tidak bisa hadir karena alasan kondisi sakit," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad di Mabes Polri, Kamis 27 Juli 2023.
Menurut Brigjen Ramadhan, pihak pengacara Panji Gumilang juga sudah mengirimkan surat keterangan sakit kepada penyidik.
Sayangnya, jenderal bintang satu ini tidak membeberkan secara detail jenis penyakit yang diderita Panji Gumlang.
Baca Juga: Al Hilal dan Marco Verratti Sudah Sepakat Kontrak 3 Tahun, Kini Tergantung Presiden PSG
"Surat keterangan sakit juga sudah dikirim pengacarnya," singkat Ramadhan.
Dengan dijawalkan ulang pemeriksaan Panji Gumilang, maka penyidik menjadwalkan terlapor pada Kamis 3 Agustus mendatang dengan statusnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan kembali pada Kamis 3 Agustus ya," ujarnya.
Baca Juga: Pandawa Ganjar Ajak Pemuda Maluku Utara Untuk Berinovasi Melalui Karya Terbaik
Sementara itu, saat dihubungi pengacaranya Panji Gumilang, Hendra Effendi menuturkan kliennya mengalami patah tulang bagian tangan kirinya.
Alasan itulah, kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
"Patah tulang tangan kiri. Saat ini masa pemulihan," ujarnya.
Baca Juga: Megatransfer Mbappe Gagal, Al Hilal Kini Targetkan Playmaker PSG
Kasus terlapor Panji Gumilang sudah naik ke tingkat penyidikan. Kasus tersebut dinaikkan karena penyidik menemukan bukti adanya pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pendiri Ponpes Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihak tak akan buru-buru melakukan penetapan tersangka.
Alasannya penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti lainnya terkait kasus tersebut.
"Setelah naik ke penyidikan, (penetapan tersangka) bakal ada upaya lagi yang dijalankan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.
Baca Juga: Srikandi Ganjar Gelar Pelatihan Pembuatan Gantungan Kunci dari Tali Kur di Kotawaringin Barat
Hingga saat ini, sejak penyidik menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan, sudah puluh saksi ahli diperikisa, baik itu dari ahli agama, pidana, hingga saksi ahli lainnya.
Perkembangan teranyar, sudah 20 orang saksi ahli diperiksa, yaitu 5 saksi ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE, 2 ahli sosiologi, dan 1 ahli labfor (laboratorium forensik) ***



