JAKARTA, POJOKSATU.id - Insiden penyiraman Juru Bicara Pengadilan Negeri (Jubir PN) Pati, Retno Lastiani oleh Supriyono alias Botok, disesalkan Mahkamah Agung (MA).
MA menyerahkan ke PN Pati soal tindakan hukum terhadap peristiwa yang dilakukan oleh koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu. MA akan mengawal kasus tersebut.
"Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lastiani beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati. Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan," ujar juru bicara MA, Heru Pramono, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Heru mengatakan tindakan penyiraman hakim tidak dapat dibenarkan. Menurut dia, tindakan itu mengarah pada perbuatan merendahkan martabat lembaga peradilan.
"Pimpinan Mahkamah Agung tidak menginginkan segala bentuk sikap dan tindakan yang mengarah pada perbuatan merendahkan harkat dan martabat serta mencederai keluhuran lembaga peradilan yang dilakukan oleh siapa pun," katanya.
Pimpinan MA tidak akan menoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan.
“Oleh karena itu pimpinan MA akan menyikapi insiden tersebut dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
MA menyerahkan ke PN Pati soal tindakan hukum terhadap peristiwa itu. Dia mengatakan MA akan mengawal kasus tersebut.
"Prosesnya apabila tadi informasinya bahwa pengadilan tingkat pertama atau satker yang bersangkutan sudah melaporkan misalnya, ya kita lihat nanti perkembangan dari laporan tersebut, ya, bagaimana penyidik menindaklanjuti dan sebagainya," ujarnya.***







