Mahasiswa di Sukabumi Jualan Kode Konten Pornografi sejak 2019 Raup Rp 150 Juta untuk Kuliah


POJOKSATU.id, BANDUNG - Seorang warga Kota Sukabumi berinisial IA ditangkap Ditrekrimsus Polda Jabar karena menjual kode akses konten pornografi.

AI ditangkap setelah penyidik melakukan patroli siber di platform Facebook pada awal Mei 2023 lalu.

Dalam unggahannya, AI menawarkan kode akses ke sebuah aplikasi ZalTV yang bisa mengakses channel-channel luar negeri secara gratis.

Agar lebih menarik pelanggan, dia juga menawarkan akses ke sebuah situs yang dikelolanya sendiri.

Dalam situs tersebut, para pelanggan bisa dengan bebas mengakses konten-konten pornografi yang diinginkan.

Untuk setiap kode akses, AI membanderol seharga Rp100 ribu.

BACA JUGA: Link Video Hot Mirip Rebecca Klopper Ada yang Nemu di Sini, Malah Durasi 11 Menit

"Link URL tersebut dilist dan dimasukan ke dalam domain server milik tersangka menggunakan aplikasi pihak ke-3 dengan nama xtGem," ujar Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Okvianto, Kamis (25/5/2023).

Berdasarkan penyelidikan, modus yang dilakukan AI itu ternyata sudah berlangsung sejak 2019 lalu.

Sementara kode aktivasi yang sudah dijual mencapai 672 kode dimana setiap kode bisa diakses hingga 7 otang.

"Sehingga nominal yang sudah didapat kurang lebih Rp 150 juta. Adapun jumlah tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya kuliahnya," ungkap Deni.

BACA JUGA: Dedet si Pemerkosa Ibu Kandung dan Adik 7 Tahun Kerap Tenggak Miras dan Nonton Film Porno

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya sejumlah ponsel, komptuter desktop, serta buku rekening dan kartu ATM.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda sampai Rp1 miliar," tandasnya. (Arief/Guruh/Pojoksatu)

Berita dan konten menarik lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News