POJOKSATU.id - Mabes Polri hentikan penyidikan kasus Dahlan Iskan dalam perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan PT Jawa Pos.

Penghentian penyidikan tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan Bareskrim Mabes Polri nomor B/15899/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim.

Disebutkan dalam surat itu, penghentian perkara Nomor Nomor: LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur tanggal 13 September 2024 didasasrkan gelar perkara khusus terhadap penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya, Dahlan Iskan (PT Dharma Nyata Press) mengirimkan surat pengaduan dan permohonoan gelar perkara khusus.

Baca Juga: Johanes Dipa Widjaja Kuasa Hukum Dahlan Iskan Sebut Jawa Pos tak Tahu Malu jika tak Bisa Tunjukkan Bukti Pembelian PT DNP

Hasilnya, gelar perkara khusus tersebut mengharuskan Ditreskrimum Polda Jatim menangguhkan peroses penyidikan perkara.

Gelar perkara khusus juga merekomendasikan kepada penyidik agar merujuk pada Perma Nomor 1 tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil terkait mash adanya gugatan perdata terhadap objek perkara.

Dalam surat SP3D juga tertuang apabila telah terdapat putusan yang bersifat inkrah terhadap gugatan perdata, maka merujuk pasal 32 perkab no 6 tahun 2019 segera memberi kepastian hukum.

Penghentian penyidikan tersebut dibenarkan kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja.

Baca Juga: Johanes Dipa Widjaja Kuasa Hukum Dahlan Iskan Angkat Bicara Ungkap Fakta Aneh dan tak Lazim, Patut Dipertanyakan

"Iya, benar, sudah terima (SP3D) dari Mabes [Polri]," kata Johanes, Senin 11 Agustus 2025.

Johanes juga mengapresiasi langkah Mabes Polri karena fakta perkara ini merupakan ranah perdata sehingga tidak tepat jika dipaksakan menempuh jalur hukum pidana.

Dia juga menegaskan bahwa berita yang menyebutkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah tidak benar.

"Informasi tersebut adalah berita hoaks yang sengaja dihembuskan oleh Tempo untuk menggiring opini dan melakukan character assassination terhadap beliau," tegas Johanes.

Johanes menjelaskan, alasan pihak Dahlan Iskan mengajukan gelar perkara khusus karena pada awalnya Tabloid Nyata tidak berbadan hukum (PT).

Ia menuturkan, Harmoko (Menteri Penerangan era Presiden Soeharto) selaku sahabat baik saat itu meminta Dahlan Islan ikut membantu Tabloid Nyata agar bisa lebih berkembang.

Dengan catatan, Tabloid Nyata tidak boleh ada kaitan kepemilikan dengan Jawa Pos.

Kliennya saat itu bersedia dan menyanggupi permintaan tersebut sampai kemudian dilakukan pengesahan menjadi badan hukum (PT) dengan nama PT. Dharma Nyata Press berdasarkan Akta Pendirian No. 28 tanggal 15 Oktober 1991.

Baca Juga: Klarifikasi Pihak Dahlan Iskan Usai Dikabarkan jadi Tersangka di Polda Jatim

Berdasarkan dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum, sejak PT. Dharma Nyata Press didirikan sampai dengan saat ini, PT. Jawa Pos tidak pernah tercatat sebagai pemilik atau pemegang saham yang sah.

Akan tetapi, lanjut Johanes, PT Jawa Pos bersikukuh dan mengklaim sebagai pemilik atau pemegang saham PT. Dharma Nyata Press.

Alasan dan dasarnya adalah Akta Pernyataan No. 53 tanggal 28 Nopember 2002 (Akta Pernyataan).

"Bahwa perlu diketahui Akta Pernyataan tersebut adalah bukan bukti kepemilikan saham yang sah menurut hukum, bukan Akta jual beli saham atau pengalihan hak. Berisi pernyataan sepihak sehingga juga hanya berlaku secara sepihak dan tidak mengikat bagi PT. Jawa Pos," papar dia.

Baca Juga: Tanpa Pilwali

Selain itu, kata Johanes, akta pernyataan tersebut telah dicabut dan dibatalkan secara sah, sehingga sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

Disusun sebagai bagian dari persiapan proses go public PT. Jawa Pos yang baru akan ditindaklanjuti atau dibicarakan lebih lanjut peralihan sahamnya secara sah menurut hukum apabila go public PT. Jawa Pos tersebut terlaksana.

Namun faktanya, sampai dengan saat ini go public tersebut tidak terlaksana.

"PT. Jawa Pos kemudian menggunakan Akta Pernyataan tersebut secara tidak sah untuk membuat Laporan Polisi No: LP/B/546/IX/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 13 September 2024 yang saat ini sedang ditangani oleh Penyidik pada Unit II Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim," ungkapnya.

Terhadap Laporan Polisi tersebut, sebelumnya pernah dilakukan gelar perkara di Biro Wassidik Bareskrim Polri pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025.

Pada saat gelar perkara berlangsung, Johanes Dipa selaku kuasa hukum Dahlan sempat bertanya siapa saja yang dijadikan sebagai Terlapor yang kemudian dijawab oleh Pelapor PT. Jawa Pos (melalui Penasihat Hukum) bahwa yang menjadi Terlapor hanyalah Nany Widjaja.

Tetapi anehnya ketika Penyidik memeriksa Dahlan terkesan malah mempersoalkan hal-hal yang tidak ikut dilaporkan, padahal pemeriksaan hanya dilakukan sesuai dengan apa yang dilaporkan saja (Laporan Polisi ada batasannya).

Hal ini justru menimbulkan dugaan yang kuat dalam Laporan Polisi tersebut ada "pesanan khusus".

Baca Juga: Meskipun PPPK dapat Dana Pensiun Tapi Memiliki Skema yang Berbeda dengan PNS!

"Selain itu, Akta Pernyataan tersebut saat ini sedang diperkarakan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya yang teregister dalam perkara nomor 621/Pdt.G/2025/PN Sby dengan objek perkara perbuatan melanggar hukum atas tindakan Pelapor (PT. Jawa Pos) yang menggunakan akta tersebut tanpa hak," bebernya.

Bahwa Perma No. 1 Tahun 1956 telah mengatur pada pokoknya pemeriksaan perkara pidana ditangguhkan terlebih dahulu bilamana masih ada sengketa perdata (prejudicieel geschil).***