POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengirim siswa nakal ke barak militer dianggap keliru secara fundamental dan berpotensi merusak sistem pendidikan secara struktural.

Menurut MAARIF Institute, ada 3 aspek penting yang seharusnya diperhatikan Dedi Mulyadi yang mana telah mengirim siswa nakal ini ke barak militer.

Menurut Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Andar Nubowo, Jumat (9/5/2025) pendekatan Dedi Mulyadi ini tidak hanya keliru secara fundamental, tetapi juga berbahaya dan berpotensi merusak sistem pendidikan secara struktural.

Menurut MAARIF Institute, ada 3 aspek penting yang seharusnya diperhatikan Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Final Liga Champions PSG vs Inter Milan: Sommer Bikin Donnarumma Minder? Lihat Statistik Kiper Inter di UCL

Pertama, soal perlindungan siswa agar belajar dengan merdeka.

Pendekatan militeristik terhadap siswa justru mencerminkan dominasi, mengganti proses pendidikan reflektif dan dialogis dengan pemaksaan disiplin yang menekankan kepatuhan tanpa nalar.

"Militerisasi pendidikan adalah kekerasan dan pelanggaran perlindungan anak. Mengirim siswa ke barak militer bentuk kekerasan simbolik dan struktural dalam dunia pendidikan," kritinya.

Aspek kedua, pendekatan represif sangat berisiko dalam konteks krisis kesehatan mental remaja Indonesia saat ini.

Baca Juga: Anwar Usman Bakal Buka Kotak Pandora Terkait Wapres Gibran, Tunggu Waktu yang Tepat

Ia lantas mengutip data WHO tahun 2024 yang menyebut 14 persen anak dan remaja dunia menghadapi krisis kesehatan mental.

Lingkungan pendidikan berbasis hukuman dan stigma dinilai hanya menambah tekanan dan memperbesar risiko depresi, kecemasan serta isolasi sosial.

"Alih-alih menyelesaikan masalah perilaku, kebijakan semacam ini justru menciptakan luka baru yang mengancam masa depan anak-anak sebagai individu dan warga negara," sambungnya.

Baca Juga: Kesehatan Bermasalah, YG Entertainment Umumkan Rami BABYMONSTER Hiatus dari Aktivitas Grup

Kemudian aspek ketiga, kebijakan pengiriman siswa ke barak militer bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan konstitusi.

Dimana dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi, serta tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung.

Selain itu, Andar memandang mengirim siswa nakal ke barak juga menggambarkan buruknya kualitas kinerja Pemprov Jabar.

"Kebijakan semacam ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menyediakan ruang pendidikan yang aman, adil, dan inklusif bagi seluruh anak bangsa," ujarnya.***