POJOKSATU.id - Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyatakan bahwa KPK harus bertanggung jawab atas kematian Lukas Enembe.
Petrus berpendapat bahwa menurut hukum, seseorang yang sedang sakit seharusnya tidak diperiksa secara hukum.
""Iya dong, orang sakit. Dalam hukum, orang sakit tidak boleh diadili," kata Petrus Bala Pattyona saat ditemui di Rumah Duka Sentosa Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa, 26 Desember 2023." ujar Petrus Bala Pattyona ketika ditemui di Rumah Duka Sentosa Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Soebroto pada tanggal 26 Desember 2023.
Petrus menyebut bahwa Lukas Enembe meninggal saat sedang dalam perawatan di RSPAD Gatot Soebroto pada 23 Oktober 2023.
"Sejak Oktober dibantarkan. Sejak Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Pak Lukas dirawat sampai sembuh," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, dokumen pembebasan Lukas Enembe dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Nomor: 6684/PAN.W10.U/HK.2.2/XI/2023.
Dengan meninggalnya Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan bahwa tidak mungkin lagi melanjutkan langkah hukum, karena hak dan kewajiban hukumnya telah berakhir.
Baca Juga: Selamat Jalan Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia di RSPAD
"Putusan mau dijalani kan sudah gugur dengan sendirinya karena berpulangnya orang tersebut," tambahnya.
Lukas Enembe tutup usia pada Selasa, 26 Desember 2023, pukul 10.45 WIB. Ia merupakan terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi.
Putusan pertama menghukumnya dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.***



