JAKARTA, POJOKSATU.id - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak dimaksudkan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara.
Menurutnya, fokus perubahan yang diusulkan adalah memperjelas pembuktian sekaligus memperluas jenis tindak pidana yang dapat dijerat hukum.
Penegasan itu disampaikan Luhut untuk meluruskan pernyataannya yang sebelumnya memunculkan anggapan bahwa DEN ingin menghilangkan kerugian negara dari rumusan tindak pidana korupsi.
Dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman DEN, Kamis (22/10/2026), Luhut menyebut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tetap dipertahankan dalam usulan penyempurnaan tersebut.
Ditekankan Luhut, pertanggungjawaban pidana dan kewajiban memulihkan kerugian keuangan negara tetap berlaku. Hal yang ingin diperjelas adalah mekanisme pembuktian agar penegakan hukum memiliki dasar yang objektif.
“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan,” ujar Luhut.
Menurutnya, kepastian mengenai unsur tindak pidana diperlukan agar penindakan terhadap pelaku korupsi tetap berjalan, tanpa membuat keputusan yang diambil dengan iktikad baik otomatis berujung pada pemidanaan ketika tidak terdapat dasar pidana.
Selain memperjelas pembuktian, DEN mendorong penambahan jenis tindak pidana korupsi yang belum diakomodasi secara menyeluruh dalam peraturan nasional.
Usulan tersebut mengacu pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC), konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Salah satu tindak pidana yang menjadi perhatian adalah penyuapan terhadap pejabat publik asing. Pengaturan ini dinilai penting untuk memperkuat jangkauan penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang melibatkan aktivitas lintas negara.
DEN juga mengaitkan penyempurnaan UU Tipikor dengan kebutuhan menciptakan kepastian hukum bagi iklim investasi.
Luhut menilai ketidakjelasan penerapan aturan dapat menimbulkan keraguan dalam pengambilan keputusan, terutama di lingkungan pemerintahan dan kegiatan usaha.
Ia merujuk studi Freedom and Prosperity Indexes 2025 yang disebut menunjukkan hubungan kuat antara penerapan prinsip negara hukum dan kemakmuran jangka panjang.
Penyempurnaan tersebut, menurut DEN, juga perlu mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Kedua putusan itu menjadi bagian dari dasar pertimbangan untuk mengkaji kembali penerapan ketentuan yang mengatur tindak pidana korupsi terkait kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan tidak setuju jika unsur kerugian negara dihapus sepenuhnya dari ketentuan tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan sikap itu pada Rabu (21/10/2026).
Ia justru mendorong penambahan empat jenis tindak pidana yang dinilai belum diatur secara memadai dalam hukum nasional, yakni penyuapan pejabat asing, perdagangan pengaruh (trading in influence), penyuapan di sektor swasta, serta peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment).
Penolakan juga disampaikan sejumlah anggota DPR. Salah satunya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menilai usulan tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara itu, Hasbiallah Ilyas dari Fraksi PKB mengingatkan bahwa korupsi tidak hanya berkaitan dengan penyuapan, tetapi juga penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto turut mengkritik gagasan tersebut. Ia menilai persoalan korupsi tidak bisa disederhanakan dan meminta pemerintah memperkuat upaya pencegahan maupun pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai gagasan Luhut layak dipertimbangkan.
Menurut Yusril, aturan yang berlaku perlu dikaji agar pejabat pemerintah dan pengelola BUMN tidak serta-merta menghadapi risiko pidana hanya karena keputusan bisnis menimbulkan kerugian.
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, juga mendukung perubahan dengan menekankan pembuktian aliran dana dan perolehan kekayaan secara tidak sah.
Meski demikian, revisi UU Tipikor belum masuk dalam program legislasi nasional prioritas, demikian penjelasan Yusril pada Rabu (21/10/2026).






