JAKARTA, POJOKSATU.id - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan perubahan pendekatan dalam mendefinisikan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa unsur kerugian keuangan negara seharusnya tidak menjadi bagian dari definisi korupsi yang merujuk pada konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menurut Luhut, usulan tersebut didasarkan pada kajian DEN terhadap United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Ia menyebut Prabowo menyetujui kajian yang disampaikan DEN. Menurut Luhut, penyelarasan definisi korupsi dengan standar internasional diperlukan untuk memperbaiki pendekatan penanganan perkara korupsi di Indonesia.

Luhut menilai, penggunaan unsur kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi dapat menjadi tantangan bagi pelaku usaha, terutama ketika suatu keputusan bisnis berujung pada kerugian investasi.

Luhut mencontohkan Danantara sebagai badan pengelola investasi yang harus mengambil keputusan komersial dengan mempertimbangkan risiko.

Dalam aktivitas bisnis, menurutnya, kerugian tidak selalu dapat dihindari.

“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujarnya.

Meski demikian, usulan DEN tersebut menyangkut perubahan pendekatan definisi korupsi dan tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum.

Penentuan unsur tindak pidana tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perdebatan mengenai kerugian negara dalam perkara investasi sebelumnya juga muncul dalam sejumlah kasus yang melibatkan perusahaan dan lembaga keuangan milik negara.

Salah satunya adalah perkara investasi PT Tani Group Indonesia atau TaniHub yang menyeret mantan Direktur Utama PT BRI Ventura Investama, Nicko Widjaja.

Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian investasi tersebut.

Kasus lain melibatkan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. Dalam perkara kedua perusahaan tersebut, penegak hukum menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan investasi yang dilakukan secara terstruktur oleh pihak-pihak terkait.

Di luar pembahasan mengenai definisi korupsi, Luhut mengatakan DEN juga akan meningkatkan penyampaian data ekonomi kepada Presiden Prabowo.

Langkah ini dimaksudkan agar kebijakan pemerintah didasarkan pada informasi yang akurat dan terkini.

“Kami akan men-feeding Presiden dengan data-data yang akurat sehingga proses pengambilan keputusan Presiden nanti basisnya akan banyak dengan data,” tuturnya.

DEN berencana memberikan taklimat data secara lebih intensif di tengah dinamika ekonomi global.

Menurut Luhut, pembaruan informasi secara berkala diharapkan membantu Presiden mengambil keputusan yang lebih tepat dalam merespons perkembangan ekonomi.