POJOKSATU.id – Kasus pembunuhan tragis terhadap jurnalis muda Juwita oleh oknum TNI AL terus menjadi perhatian nasional.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan bahwa mereka telah menerima enam permohonan perlindungan berkaitan langsung dengan perkara pembunuhan Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Permohonan ini diajukan oleh pihak keluarga dan saksi yang terkait dengan kejadian memilukan tersebut.
Permohonan perlindungan itu meliputi bantuan hukum, dukungan psikologis, serta fasilitasi permintaan restitusi sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak korban.
Baca Juga: Usai Bunuh Jurnalis Wanita Juwita di Banjarbaru Kalsel, Oknum TNI AL Hancurkan Hp Milik Korban
"Permohonan mencakup pendampingan hukum, bantuan psikologis, hingga fasilitasi restitusi," ujar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, dalam siaran pers yang dirilis pada Senin, 21 April 2025, di Jakarta.
Langkah ini memperkuat peran LPSK dalam memberikan perlindungan maksimal dalam kasus pembunuhan Juwita oleh oknum TNI AL.
LPSK menekankan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara menyeluruh.
Selain menjamin keselamatan saksi dan keluarga korban, lembaga ini juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi penting untuk ikut berpartisipasi dalam menegakkan keadilan.
"LPSK juga membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki informasi atau bukti tambahan untuk turut memperkuat proses penegakan hukum," lanjut Suparyati.
Berkaitan dengan restitusi, LPSK mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang mengatur hak korban atas ganti rugi dari pelaku atau pihak ketiga.
Permintaan tersebut akan dibahas melalui mekanisme sidang internal.
"Terhadap permohonan (restitusi) yang diajukan, akan dibahas lebih lanjut dalam sidang internal LPSK," tambahnya.
Dalam upaya mendukung proses hukum, LPSK juga melakukan kunjungan lapangan pada 17–18 April 2025. Mereka menyambangi keluarga korban, saksi, penyidik militer, serta lokasi kejadian.
Informasi soal restitusi turut disampaikan kepada oditur militer agar dapat dimasukkan ke dalam materi persidangan.
"Kami minta supaya oditur juga membuka diri untuk bisa kami sampaikan restitusi tersebut masuk ke bagian dari perkara persidangan dan untuk diputuskan oleh majelis hakim," jelas Suparyati.
Juwita ditemukan tak bernyawa pada 22 Maret 2025 di Gunung Kupang. Pelaku, Kelasi Satu Jumran dari Lanal Balikpapan yang kini berada dalam proses hukum militer.
TNI AL menyatakan bahwa pembunuhan terjadi karena pelaku enggan menikahi korban usai dugaan rudapaksa.
Baca Juga: Buntut Kasus Pembunuhan Jurnalis Wanita Juwita di Kalsel: Oknum TNI AL Peragakan 33 Adegan
Dugaan rudapaksa tersebut mencuat berdasarkan alat bukti digital dengan ditemukannya luka lebam dan ceceran sperma dalam jumlah banyak di kemaluan korban saat autopsi.
"Sesuai aturan dan pasal yang dibebankan adalah pembunuhan berencana. Tersangka sudah pasti kami pecat," tegas Kadispenal Laksamana Pertama TNI IM Wira Hady AWM.
Kasus ini tidak hanya mengguncang keluarga dan rekan-rekan korban, tetapi juga menjadi cermin penting dalam perlindungan terhadap jurnalis dan perempuan.
Komitmen TNI AL dan LPSK dalam menuntaskan kasus ini menjadi harapan publik agar tragedi serupa tak kembali terjadi.***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:



