POJOKSATU.ID – Kasus dokter kadungan, M Syafril Firdaus belum lama ini tengah menarik perhatian publik.
Seperti diketahui, M Syafril Firdaus telah diamankan oleh pihak kepolisian lantaran terlibat kasus asusila.
Yang mana, dirinya terbukti telah lecehkan beberapa wanita di kliniknya kawasan Garut, Jawa Barat.
Baca Juga: Aamiiin KAI
Menyikapi hal ini, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pastikan tidak akan ada korban pelecehan yang berjuang seorang diri.
Sebagaimana yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews.com pada Minggu (4/5/2025).
Dalam artikelnya, pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK M Ramdan.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang dibiarkan berjuang sendiri,” jelasnya yang dikutip.
Seperti diketahui, kasus pelecehan yang dilakukan dokter kandungan ini disinyalir memakan korban sebanyak 9 orang.
Yang mana, para korban diketahui telah melaporkan pelaku dengan menyerahkan seluruh bukti tindak asusila.
“Para korban juga telah menyerahkan sejumlah dokumen berupa kronologi dan bukti kepada penyidik; dan perkara kini masuk tahap penyidikan," jelasnya.
Hal ini senada dengan pernyataan Kepala Kantor Wilayah Kemenham Jabar, Hasbullah Fudail dalam kasus tersebut.
Hasbullah menuturkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dalam melindungi para korban.
Sebab, para korban sebelumnya telah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Mudah-mudahan hak-hak yang diminta tadi minta perlindungan ke LPSK," jelasnya yang dikutip dari portal Pojoksatu.id.
"Karena secara regulasi LPSK punya kewajiban, cuma harus ada prosedur yang harus ditempuh,” lanjutnya. ***



