POJOKSATU.id, BANDUNG—Lisa Mariana gagal bertemu dengan Ridwan Kamil di PN Bandung pada sidang yang digelar Senin 19 Mei 2025. Sidang perdana ini kasus perdata ini tak dihadiri Kang Emil.

Majelis Hakim akan menggelar sidang kedua pada 28 Mei nanti dan majelis hakim berharap mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil bisa hadir.

Sidang perdana yang dimulai pada Senin pukul 10.00 WIB sempat diskors selama 30 menit untuk menunggu RK dan kuasa hukumnya.

Akan tetapi, baik Ridwan Kamil ataupun kuasa hukumnya ternyata tidak menampakkan batang hidungnya di ruang sidang. Hal itu bikin kecewa pihak Lisa Mariana.

Baca Juga: Kader PSI Dian Sandi Ungkap Alasan Posting Ijazah Asli Jokowi di Medsos, Sumbernya Ternyata Teman

“Kami telah hadir ke pengadilan sesuai dengan undangan. Tapi ternyata tergugat tidak hadir. Kami sangat mengapresiasi ketegasan dan kebijakan majelis hakim yang menerapkan equality before the law. Semua layak sama di hadapan hukum," kata Markus Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana di PN Bandung, Senin (19/5).

Dia menyayangkan pihak Ridwan Kamil tidak menghadiri persidangan. Padahal, ini adalah momentum yang tepat untuk RK membuktikan bahwa dirinya tidak seperti yang didalilkan Lisa Mariana.

"Bermartabatlah, hargai setiap proses persidangan ini, hargai pengadilan agar bisa menjadi contoh bagi publik," pesan pengacara Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil.

Baca Juga: Anggap Ada Misi Politik Terselubung, Koalisi Ojol Nasional Tak Ikut Demo Besok 20 Mei

Pihak RK tidak hadir ke pengadilan dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum. Padahal undangan sudah dipastikan majelis hakim diterima dengan baik oleh Ridwan Kamil di rumahnya.

Setelah tidak menghadiri persidangan pada hari ini, majelis hakim akan melakukan pemanggilan kembali ke RK supaya yang bersangkutan dapat hadir ke sidang berikutnya pada 28 Mei 2025 mendatang.

"Jadi menurut hakim, akan dilakukan pemanggilan kedua terhadap tergugat atau bapak Ridwan Kamil," katanya.

Sidang Ditunda Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang gugatan yang diajukan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil karena pihak tergugat tidak hadir atau mangkir di persidangan.

Ketua Majelis Hakim PN Bandung Panji Surono mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap kedua pihak penggugat maupun tergugat. Namun, mediasi itu akhirnya terpaksa diputuskan untuk ditunda pada Rabu, 28 Mei 2025 mendatang.

"Kami sudah mengirimkan surat menggunakan pos dan diterima tapi sampai sekarang tidak hadir. Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan,” kata Panji di Bandung, Senin.***