POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan signifikan dalam pelaporan gratifikasi sepanjang tahun 2025.

Total laporan yang masuk mencapai 5.020 kasus dengan nilai keseluruhan sebesar Rp16,4 miliar.

Angka ini menjadi sinyal positif meningkatnya kesadaran aparatur negara dalam mencegah potensi tindak pidana korupsi sejak dini.

Dari ribuan laporan tersebut, sebanyak 3.621 laporan berupa barang dan jasa dengan taksiran nilai Rp3,23 miliar.

Baca Juga: UN Women Indonesia Buka Magang Advokasi dan Komunikasi, Peluang Emas Berkarier di PBB

Sementara itu, 2.178 laporan lainnya berbentuk uang dengan nilai mencapai Rp13,17 miliar.

Jika ditarik lebih jauh, laporan itu berasal dari 1.620 pelapor individu atau sekitar 32,3 persen, serta 3.400 laporan dari Unit Pengendalian Gratifikasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah atau sekitar 67,7 persen.

Di balik angka-angka tersebut, KPK menemukan fenomena menarik.

Baca Juga: SUPER FLU Ramai Dibicarakan, Ternyata Hanya Label Media, Ini Penjelasan Medis H3N2 Subclade K

Ada laporan gratifikasi yang berasal dari pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara yang ditugaskan sebagai mentor magang.

Mereka melaporkan penerimaan hadiah dari siswa atau mahasiswa magang yang sedang dibimbing.

“KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang.

Baca Juga: Ramai Super Flu Merebak, Menkes Minta TIDAK USAH PANIK, Ini Data Lengkap Influenza A Versi Kemenkes

Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Barang-barang yang dilaporkan pun tergolong sederhana dan sering dianggap sepele.

Mulai dari baju, jaket, tumbler, jam tangan, hingga parfum.

Meski nilainya tidak besar, KPK menilai pelaporan tersebut penting sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan upaya menjaga integritas.

Baca Juga: MA Tunjuk Wapres Delcy Rodriguez Presiden Sementara Venezuela, Anggap Presiden Diculik

Namun begitu, Budi tidak merinci jumlah pasti PNS atau penyelenggara negara yang melaporkan gratifikasi dari peserta magang.

Untuk mencegah praktik serupa terus berulang, KPK telah mengambil langkah mitigasi dengan berkoordinasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan.

“Sebagai langkah mitigasi awal, terkait Program Magang Bersama dari Kementerian Ketenagakerjaan, KPK telah berkoordinasi agar tidak ada pemberian hadiah atau bentuk lainnya sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini,” jelasnya.

Baca Juga: Full Senyum! PPPK Paruh Waktu Bengkalis Dijemput Bus Gratis Saat Tiba di Pelabuhan

Budi juga mengingatkan kembali ketentuan hukum terkait gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Peningkatan laporan gratifikasi sepanjang 2025 ini tak sekadar deretan angka.

Baca Juga: Tim SAR Temukan Jenazah Diduga Pelatih Valencia CF pada Tragedi KM Putri Sakinah di Komodo

Lebih dari itu, ia mencerminkan komitmen aparatur sipil negara dalam menjaga integritas, sekaligus menunjukkan upaya KPK membangun budaya antikorupsi sejak dini.

Termasuk di kalangan generasi muda yang kini mulai mengenal dunia birokrasi lewat program magang di instansi pemerintah.

Dari hal kecil yang dilaporkan, harapannya lahir kebiasaan besar untuk jujur dan berani menjaga etika. ***