POJOKSATU.id, JAKARTA- Kuasa Hukum Ustaz Julliana, Muhammad Mualimin optimis laporan yang dilayangkan kliennya ke Polres Jakarta Selatan dengan terlapor Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya pasti diproses penyidik.

Mualimin bahkan mengklaim, saat ini penyidik Polres Jaksel tengah berbagi tugas guna untuk menyelidik kasus terlapor Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya  perihal tudingan polisi pengabdi mafia.

"(Pasti diperoses) Mungkin di Polres Metro Jaksel sedang bagi-bagi tugas siapa saja penyidik yang bakal ditugaskan menangani kasus ini," kata Mualimin saat dihubungi pojoksatu.id, Kamis (5/1/2023).

Mualimin menuturkan, saat ini juga belum ada surat pemanggilan pemeriksaan terhadap kliennya terkait kasus yang sudah dilayangkan terhadap terlapor.

Namun Mualimin yakin kasus yang dilaporkan kliennya itu ke Polres Jaksel sudah menjadi atensi penyidik.

"Hingga saat ini belum ada surat panggilan pemeriksaan untuk klien kami ya," ujarnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua terlapor Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya terkait kasus tudingan polisi pengabdi mafian.

Pemeriksaan dua terlapor itu guna untuk mengklarifikasi perihal isi konten di youtube Uya Kuya.

Demikian disampaikan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan,
Selasa (3/1/2023).

BACA : Polres Metro Jaksel Jadwalkan Pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya

"Kita jadwalkan pemanggilan (dua terlapor)," kata AKP Nurma.

AKP Nurma tak membeberkan kapan pemeriksaan dua terlapor perihal kasus polisi pengabdi mafia tersebut.

Hanya saja, kata dia, penydik terlebih dulu akan melakukan pemaggilan sejumlah saksi-saksi terkait isi podcast Uya Kuya tersebut.

"Pemanggilan saksi-saksi juga masih dijadwalkan ya," tuturnya.

Kamaruddin Simanjuntak menyebut, anggota kepolisian biasanya mengabdi ke negara hanya Seminggu. Setelahnya mereka akan mengabdi kepada mafia.

"Maksud begini loh, polisi itu rata- rata mengabdi ke negara cuma Seminggu. Tiga Minggunya lagi mengabdi ke mafia," tuturnya.

Atas podcasnya itulah, Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan terkait isi podcastnya yang menyebut, rata-rata polisi pengabdi mafia.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor polisi Nomor: LP/5020/XII/2022/RJS dengan pelapor atas nama Ustaz Julliana

Atas laporan itu, Kamaruddin Simanjuntak disangkakan Pasal 28 (2) Jo 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 207 KUHP. (Firdausi/pojoksatu)