POJOKSATU.ID - Universitas Islam Makassar (UIM) resmi memberhentikan seorang dosen Fakultas Pertanian berinisial AS menyusul insiden tidak terpuji yang melibatkan dirinya dengan seorang karyawan supermarket di Kota Makassar.

Keputusan tegas tersebut diambil setelah pihak kampus melakukan proses internal sesuai ketentuan yang berlaku.

Rektor UIM Prof Muammar Bakri menyampaikan bahwa pemberhentian dosen tersebut merupakan hasil dari Sidang Komisi Disiplin (Komdis) yang digelar untuk menilai pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: 9 Tips Merawat Kampas Kopling Mobil Manual agar Awet dan Tidak Cepat Tipis

Dari hasil sidang, AS dinyatakan melanggar peraturan dosen dan kepegawaian di lingkungan Universitas Islam Makassar.

“Keputusan ini diambil setelah melalui proses Sidang Komisi Disiplin. Yang bersangkutan dinyatakan melanggar peraturan kepegawaian di lingkup UIM,” ujar Prof Muammar, dikutip pojoksatu.id dari detik.com (29/12/2025).

Menurut Prof Muammar, UIM sebagai institusi pendidikan berbasis nilai-nilai Islam tidak dapat mentolerir tindakan yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan, etika, dan kearifan lokal.

Baca Juga: 19 Lansia Selamat Kebakaran Besar Panti Jompo Werdha Damai Manado, Penyebab Api dari Gedung Belakang

Kampus, kata dia, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah akademik dan perilaku sivitas akademika.

“Kami merespons ini sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin, nilai kemanusiaan, serta kearifan lokal.

Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin, yang bersangkutan telah melanggar aturan dosen dan kepegawaian,” tegasnya.

Baca Juga: Lampu Indikator Aki Menyala di Panel Motor, Ini Penyebab dan Solusinya

Sebagai tindak lanjut, Rektor UIM secara resmi memberhentikan AS dari jabatannya sebagai dosen di Universitas Islam Makassar.

Tidak hanya itu, status kepegawaian dosen tersebut juga dikembalikan ke LL-DIKTI Wilayah IX, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi dosen aparatur sipil negara.

“Karena itu, Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan mengembalikannya ke LL-DIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri,” tambah Prof Muammar.

Baca Juga: Dosen UIM Peludah Kasir Minimarket Bernasib Sial, Dipecat Rektor dari Kampus Secara Tak Hormat

Keputusan tersebut sekaligus menjadi pesan tegas bahwa institusi pendidikan tidak hanya berperan dalam mencetak sumber daya manusia unggul secara akademik, tetapi juga bertanggung jawab terhadap pembentukan karakter dan sikap bermasyarakat.

Insiden meludah karyawan supermarket yang dilakukan oleh dosen tersebut sebelumnya menuai kecaman publik.

Banyak pihak menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap pendidik dan bertentangan dengan nilai-nilai etika serta profesionalisme.

Baca Juga: Hujan Turun dan Banjir Datang, Warga Kalimantan Soroti Tambang yang Diam-Diam Menggerus Alam

UIM berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika agar senantiasa menjaga perilaku, baik di dalam maupun di luar kampus.

Kampus juga menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi.***