POJOKSATU.ID- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil listrik mewah merek BMW saat menggeledah rumah milik Ashraff Abu di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2026). Ashraff merupakan suami dari Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan aset tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, BMW listrik," ujar Budi di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Budi menambahkan, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pelacakan aset (asset recovery) untuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan.
Pemeriksaan Saksi dan PT RNB
Tindakan penggeledahan ini menyusul pemeriksaan terhadap Ashraff Abu bersama putranya, Muhammad Sabiq Ashraff, di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (22/10/2026). Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Ashraff tercatat pernah menjabat sebagai Komisaris PT RNB periode 2023-2024, sedangkan Sabiq menjabat sebagai Direktur PT RNB pada periode yang sama.
Lembaga antirasuah tersebut resmi menaikkan status dugaan korupsi konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa Pemkab Pekalongan ke tahap penyidikan TPPU sejak pertengahan Oktober 2026 melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.
Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Maret 2026 di Pekalongan dan Semarang. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Fadia diduga menjadi penerima manfaat (beneficial ownership) dari PT RNB, perusahaan yang didirikan oleh suami dan anaknya.
Dugaan Transaksi dan Prosedur Hukum
PT RNB diduga memenangi berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan melalui intervensi Fadia. Sepanjang rentang tahun 2023 hingga 2026, nilai transaksi PT RNB dari kontrak-kontrak Pemkab Pekalongan tercatat mencapai Rp46 miliar.
Dari total nilai transaksi tersebut, sebanyak Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing, sementara sisa sekitar Rp19 miliar diduga mengalir dan dinikmati oleh keluarga bupati serta pihak-pihak terkait.
Sementara itu, untuk perkara tindak pidana korupsi pokoknya, Fadia Arafiq saat ini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Semarang. Fadia telah dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,69 miliar subsider 1 tahun kurungan.***





