BOGOR, POJOKSATU.id - Polemik dugaan perselingkuhan antara Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dramaga Babakan, Kabupaten Bogor, Muhamad Mahpud, dengan seorang relawan perempuan berujung ke ranah hukum.
Mahpud bersama Winda, relawan yang namanya ikut terseret dalam polemik tersebut, melaporkan tiga orang yang disebut sebagai oknum wartawan ke Polres Bogor atas dugaan ancaman dan pemerasan.
Laporan tersebut didampingi kuasa hukum Herlan Budiyatno, SH, dari Law Firm Bara Legal Lab. Berdasarkan keterangan Herlan, laporan polisi telah terbit pada 22 Oktober 2026 dengan nomor LP/B/2501/X/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat.
Herlan menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan/atau Pasal 483 KUHP. Ia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk rekaman komunikasi, percakapan WhatsApp, dan video.
“Semalam di depan penyidik sudah kami beberkan dan jelaskan fakta-faktanya, berikut rekaman, chat, maupun video sebagai bukti,” ujar Herlan saat dikonfirmasi FWJ Indonesia, Jumat (23/10/2026).
Menurut Herlan, persoalan bermula dari sebuah foto selfie yang diduga diambil oleh mantan karyawan SPPG bernama Dinar dari ponsel pribadi Mahpud.
Foto tersebut kemudian disebut dikirimkan kepada seseorang berinisial Y, yang menurut pengakuan pihak pelapor merupakan salah satu orang yang terlibat dalam polemik tersebut.
Herlan menegaskan, berdasarkan keterangan kliennya, foto itu bukan foto tidak senonoh, melainkan dokumentasi kebersamaan saat kegiatan makan bersama dalam rangka syukuran menjelang operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awal Januari 2026.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta hingga Rp60 juta yang disertai ancaman pemberitaan di sejumlah media.
“Menurut pengakuan klien kami, mereka mengancam akan menaikkan pemberitaan di empat media jika uang Rp60 juta tidak diberikan,” ungkapnya.
Herlan menyebut, dalam pertemuan di sebuah kafe di Kabupaten Bogor pada 12 Oktober 2026, Mahpud mengaku merasa tertekan. Dalam kondisi tersebut, Mahpud disebut menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada dua orang yang hadir dalam pertemuan itu.
Seluruh dugaan tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada kepolisian dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Riko, suami Winda, menyatakan keberatan atas opini yang berkembang dan mengaitkan istrinya dengan dugaan hubungan khusus bersama Mahpud.
Ia menegaskan bahwa Mahpud masih memiliki hubungan keluarga besar dengan mereka. Menurutnya, foto yang menjadi perbincangan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya perselingkuhan.
“Saya sebagai suami sangat keberatan dan marah dengan opini yang dibangun. Saya tahu betul Mahpud, karena dia bukan orang lain bagi keluarga kami,” kata Riko.
Sementara itu, Mahpud sebelumnya juga membantah adanya hubungan khusus dengan Winda. Ia menyatakan interaksi keduanya sebatas urusan pekerjaan dan foto yang dipersoalkan merupakan dokumentasi lama sebelum Winda menikah.
Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau Opan, mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh Mahpud.
Menurutnya, proses hukum diperlukan untuk mengungkap fakta sebenarnya sekaligus memastikan dugaan pelanggaran dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah tegas Kepala SPPG Dramaga sangat bagus dan kami apresiasi. Terlebih ada pendampingan kuasa hukum agar perkara ini terang benderang,” ujar Opan dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Ia juga menyayangkan dugaan tindakan yang disebut melibatkan tiga orang tersebut karena dinilai dapat mencoreng nama baik profesi jurnalis apabila terbukti benar.
Meski demikian, dugaan ancaman dan pemerasan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum oleh aparat berwenang.
Di sisi lain, polemik ini sebelumnya mencuat setelah beredarnya pemberitaan mengenai dugaan perilaku tidak pantas antara Mahpud dan seorang relawan perempuan di lingkungan SPPG.
Mahpud telah membantah tuduhan tersebut dan memberikan klarifikasi mengenai foto yang dipersoalkan.
Kini, laporan dugaan ancaman dan pemerasan itu menjadi ujian bagi proses penegakan hukum untuk mengungkap fakta secara objektif, sekaligus memastikan persoalan ini tidak berhenti pada saling tuding di ruang publik.***



